Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label BPJS Kesehatan

Tanya Jawab BPJS Kesehatan: Prosedur Pelayanan Kesehatan

Berikut beberapa pertanyaan tanya jawab BPJS Kesehatan yang sering ditanyakan seputar prosedur pelayanan kesehatan. 1. Kemana harus berobat jika sakit? Jika peserta sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka pada kartu BPJS Kesehatan peserta akan tercantum nama puskesmas, klinik, balai pengobatan, atau dokter keluarga yang bisa dikunjungi saat sakit. Di berbagai fasilitas kesehatan primer tersebut, peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis. Jangan buru-buru pergi ke rumah sakit. Seringkali dalam kondisi sakit, kita merasa panik dan ‘menggawat-daruratkan’ diri sendiri, padahal sebenarnya kondisi penyakit yang kita derita masih dapat diatasi di fasilitas kesehatan primer. Usahakan tetap tenang dan segera kunjungi fasilitas kesehatan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan peserta. Tak perlu cemas, para tenaga medis yang bekerja di fasilitas kesehatan primer seperti klinik dan puskesmas, juga memiliki kompetensi yang sama dengan dokter umum di ruma...

Bisakah Kartu KIS PBI Pindah Faskes 1?

Seseorang menanyakan bahwa sewaktu masih tinggal di Medan mendapatkan kartu KIS, apa bisa dipindah alamatkan berhubung sekarang sudah pindah ke Depok? Jawabannya: Saya sempat tanya ke kantor cabang BPJS Kesehatan perihal perubahan data termasuk pindah paskes untuk peserta PBI KIS. Saya dapat saran untuk perubahan data untuk datang ke Kemensos, masalahnya yang mengeluarkan datanya di Kemensos. kartu indonesia sehat pbi Begitu juga untuk penonaktifkan kartu KIS harus ke Kemensos dan tidak bisa langsung nonaktif, tapi harus menunggu paling lama 6 bulan untuk bisa daftar yang mandiri.

Pendaftaran Janin Sebagai Peserta BPJS Dari Kelompok PPU?

Dalam tulisan terdahulu tentang pendaftaran bagi bayi baru lahir, sudah diuraikan beberapa alur dan jalur pendaftarannya termasuk kesempatan mendaftarkan janin sesuai Peraturan BPJS Kesehatan nomor 1 tahun 2015 dan Per Dir 32/2015. Walaupun ternyata masih ada juga kendala di lapangan dalam hal penerapannya sebagaimana diuraikan pada tulisan selanjutnya . Masalah lain yang juga sering mengemuka adalah: bagaimana dengan janin dari peserta BPJS kelompok PPU yang belum masuk tanggungan? Dalam hal ini, ada memang bunyi regulasi yang masih belum selaras. Pasal 5 Perpres 111/2013 menyatakan bahwa: (1) Anggota keluarga sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 ayat (1) huruf a meliputi istri/suami yangsah, anak kandung, anak tiri dari perkawinanyang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. (2) Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yangsah, dan anak angkat yang sah sebagaimanadimaksud pada ayat (1), dengan kriteria: tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai pengh...

Apakah Tertusuk Paku Tidak Ditanggung BPJS?

Seseorang menanyakan, kakinya tertusuk paku. Pakunya berkarat, dikhawatirkan infeksi/tetanus. Beliau dibawa ke IGD Rumah sakit. Menurut petugas di Rumah sakit kasus seperti ini tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Apakah memang demikian. Karena sebelum BPJS, masih pakai Askes kasus seperti ini ditanggung Askes. Mohon penjelasan. Terima kasih. Jawabannya: Kasus seperti tertusuk paku dapat ditanggung BPJS Kesehatan, tapi cukup diobati di FKTP (puskesmas). Tidak perlu ke IGD RS. Karena peserta langsung ke RS tanpa membawa surat rujukan dari puskesmas, maka pihak RS terpaksa meminta peserta bayar sendiri. Bukan berarti "harus mengurus rujukan dulu". Bila peserta mengalami kejadian kecelakaan misalnya tertusuk paku, langsung saja ke dokter keluarga/puskesmas masing-masing untuk segera ditangani. Jadi tidak terlambat. ilustrasi Bila dokter keluarga/puskesmas tidak mampu menanganinya, pasien akan dirujuk ke RS tanpa harus minta/diurus.

Apakah Pendaftaran BPJS Kelas 3 Wajib Memiliki Rekening Bank?

Seseorang mengeluhkan bahwa ia ingin membuat BPJS kelas 3, tapi menurut petugas di kantor BPJS ia wajib memiliki rekening bank, sementara ybs tidak pernah nabung di bank. Benarkan pendaftaran BPJS kelas 3 wajib memiliki rekening bank? Tanggapan: Kenapa ya padahal di setiap Kantor Cabang BPJS Kesehatan pasti ada buku panduan layanan bagi peserta, dan sudah tertulis di dalamnya bahwa peserta yang memilih hak perawatan kelas 1 dan 2 saja yang diwajibkan memiliki rekening. Sesuai peraturan direktur BPJS Kesehatan nomor 32 tahun 2015, disitu tertuang hanya kelas 1 dan kelas 2 saja yang melampirkan rekening. Kelas 3 tidak diharuskan memiliki rekening bank, untuk pembayaran bisa melalui Teller Bank, Indomaret, Alfamart, Kantor Pos. Peraturan yang berlaku tentang nomor rekening saat pendaftaran BPJS Kesehatan: Tanggal 1 Januari sampai 30 September 2014 tidak perlu nomor rekening. Tanggal 1 Oktober 2014 sampai 31 Mei 2015, wajib semua melampirkan nomor rekening. Tanggal 1 Juni 2015 sampai sekar...

Biaya Tindakan ESWL Yang Ditanggung BPJS

Ada sebuah berita di koran kompas bahwa biaya tindakan ESWL tidak ditanggung BPJS Kesehatan . Berikut kutipan beritanya. "Saya peserta BPJS yang sedang terkena penyakit batu ginjal. Sesuai rujukan dokter di Klinik Mulia Asih, Tangerang, pada 19 Agustus 2015 saya ke bagian BPJS RS Siloam dan ditangani urolog dr Imam Dirgantara, SPU. Saya didiagnosis positif terserang penyakit batu ginjal dan harus mendapat tindakan ESWL (extracorporeal shock wave lithotripsy) atau penyinaran laser untuk menghancurkan batu ginjal. Namun, dr Imam mengatakan biaya tindakan ESWL tidak ditanggung BPJS. Saya diarahkan ke RS Awal Bros, Jalan MH Thamrin, Cikokol, Tangerang, tempat saya menjalani tindakan dengan biaya Rp 5,5 juta. Setelah mengecek silang, ternyata BPJS menanggung biaya tindakan ESWL. Saya sampaikan pengaduan ke sentral BPJS Cikokol, Tangerang, tetapi tak ada tanggapan." Surat pembaca kompas Kenapa bisa terjadi kesalahan informasi seperti ini? Sebenarnya tindakan ESWL ada tarifnya di ...

Berobat Dengan BPJS Kelas 1 Obatnya Sama Dengan Obat Kelas 3?

Ada dua komentar yang menarik di Grup BPJS Kesehatan : Maaf sebelumnya saya mau bertanya untuk Obat kelas tidak berfungsi ya. Bpjs berobat saya kelas 1 Tapi obat sama dengan obat utk kelas 3. Klw kita berobat pengennya cepet sembuh. Dan kebanyakan orang memilih kelas 1 karna pengen dapat obat yg cepet sembuh. Dan biasanya obat yg cepet sembuh harganya agak mahal mungkin klw ambil kelas 1 mendapatkan obat yg cepet sembuh tadi. Tapi ternyata sama aja obatnya, Bedain kali. .... Sdh bayar lebih mahal... Oke'klw Bpk bilang kelas tidak pengaruh ke obat. Tapi sering saat saya berobat ke klinik pasti ada obat yg harus dibayar. Katanya ini obat diluar Obat BPJS. Jenis obatnya antibiotik yg sering Di suruh beli. Dan ada lg waktu sy mau berobat sampai klinik obat buat anak habis belum datang. Kok bisa ya seperti itu. Apa Tunggu jatuh korban dulu .Baru dari bpjs bergerak. Pembayaran sy gak pernah nunggak loh...!!! Tanggapan: Paragraf pertama, justru itu yang menjadi harapan JKN: Beda kelas it...

Layanan Di Laman Resmi BPJS Kesehatan

Salah satu keluhan yang paling sering dikeluhkan peserta BPJS adalah "tidak ada penjelasan awal tentang hak dan kewajiban". Atau dalam kalimat lain "tidak ada panduan seperti asuransi lainnya". Ada juga yang mengeluh "nggak jelas mau mengadu ke mana". Ada lagi yang bertanya "di daerah ini harus ke klinik atau RS mana ya yang kerjasama dengan BPJS Kesehatan"? Sebenarnya, layanan itu sudah ada di laman BPJS Kesehatan. Memang, panduan itu sendiri awalnya disusun secara terpisah-pisah. Mulai disusun menjadi satu sekitar Maret-April 2014. Setelah itu, disajikan sebagai buku-buku panduan per topik agar lebih mudah dibaca. Kumpulan panduan BPJSK itu tersedia gratis di laman resmi: http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/arsip/categories/OQ/manlak-jkn-bpjs-kesehatan Laman tersebut juga menawarkan fasilitas pengaduan: http://203.130.231.75/hubungikami/front/ Maupun untuk mengecek pembayaran: http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/...

Regionalisasi Rujukan DKI Jakarta

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 189 Tahun 2015 tentang regionalisasi sistem rujukan pelayanan kesehatan, jika seseorang berobat menggunakan BPJS Kesehatan dan maka faskes rujukannya harus sesuai dengan zona wilayah kota administasinya. BAB V REGIONALISASI Pasal 18 (1) Regiona1isasi sistem rujukan di daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari 5 (lima) zona meliputi : a. Zona I yaitu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat; b. Zona II yaitu : Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; C. Zona III yaitu : Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat; d. Zona IV yaitu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan; dan e. Zona V yaitu : Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur. (2) Masyarakat diharuskan berobat pada zona sesuai dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat masyarakat terdaftar atau terdekat dengan tempat tinggal. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada keadaan sebagaimana diatur d...

Siapa Saja Yang Menjadi Peserta BPJS PBI

Tanggal 7 Oktober 2015 kemarin, telah terbit PP 76/2015 berupa revisi terhadap PP 101/2012 tentang Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan iuran (PBI). Perubahan yang penting: 1. Perubahan terhadap PBI dapat dilakukan setiap saat, dengan jangka paling lambat tiap 6 bulan. Aturan yang lama menyatakan perubahan setiap 6 bulan. 2. Perubahan dapat berupa penghapusan, penggantian dan/atau penambahan. 3. Termasuk penghapusan adalah ketika terjadi pendaftaran kepesertaan ganda. 4. Calon penggantian dan/atau penambahan PBI dapat dari kelompok fakir miskin dan tidak mampu yaitu : a. pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan belum bekerja setelah lebih dari 6 (enam) bulan; b. korban bencana pascabencana; c. pekerja yang memasuki masa pensiun; d. anggota keluarga dari pekerja yang meninggal dunia; e. bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan; f. tahanan/warga binaan pada rumah tahanan negara/lembaga pemasyarakatan; dan/atau g. peny...

Solusi Virtual Account BPJS Hilang

Pembayaran iuran yang dilakukan peserta mandiri menggunakan VA (Virtual Account). Bagaimana jika VA tersebut hilang ini caranya. CONTOH : no kartu 0001260979209 2 nol depannya di ganti buat : Bank BNI dan BRI : 88888 diikuti 01260979209 Mandiri : 89888 diikuti 01260979209 Perhatikan gambar :

Apakah Imunisasi Ditanggung BPJS Kesehatan?

sya mo tanya donk,td siang sya kntrol ke dokter anak,,,pke bpjs,tp obat sma imunisasiny byr cndiri,emg obat dan imunisasi g di tanggung sma bpjs?bhkn pihak rs jg g bilang klo imunisasi dan obt g diltanggung,,tau2 sya di sruh byr 3 rts ribu,,kn sya kget,, klo suntik imunisasi bayi ditanggung bpjs ga??? sama KB apakah ditanggung bpjs?? mohon info nya.... Tolong infonya.kalo imunisasi bayi dicover bpjs gx?..makasih sblmnya Mengenai apakah imunisasi ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak, imunisasi apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan, inilah jawabannya: JKN mencakup Layanan yang bersifat Preventif dan Promotif. Pelayanan Promotif dan Preventif itu meliputi: Dimana pelayanan imunisasi dalam JKN diberikan? Pelayanan Imunisasi diberikan di FKTP. Jadi memang tidak diberikan di RS. Bagaimana penyediaan obat dan bahan habis pakainya? Disediakan oleh pemerintah. Jasa pelayanannya? Masuk dalam kapitasi. Bagaimana dengan Imunisasi Hepatitis B pertama yang biasanya diberikan saat bayi baru lahir?...

Cara Menggunakan BPJS Untuk Periksa Hamil dan Persalinan

Banyak pertanyaan tentang tata cara menggunakan BPJS Kesehatan. Bagaimana menggunakan BPJS kesehatan untuk pemeriksaan kehamilan dan persalinan, serta pendaftaran bayi dalam kandungan atau bayi baru lahir? BPJS Kesehatan betul bisa digunakan dimana diseluruh indonesia asal faskesnya bekerjasama dengan BPJS K saja tetapi hanya untuk kasus kegawatan menurut BPJS K. Simak:  kriteria kegawatan menurut BPJS Kesehatan . Bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan jika tidak darurat? Sistem pelayanan kesehatan di era JKN BPJS Kesehatan menggunakan sistem rujukan berjenjang. Ada layanan primer, sekunder dan tersier. Untuk pelayanan primer dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) Tk. 1, faskes tingkat 1 bisa berupa puskesmas, klinik, dokter keluarga dan jejaring bidan. Faskes Tk. 2 berupa RS Tipe D dan C, sedangkan faskes tingkat 3 berupa RS tipe B atau A. Alur menggunakan BPJS Kesehatan Faskes 1 (sesuai kartu) --> Faskes 2 --> Faskes 3 dengan catatan rujukkan ke faskes selanjutnya har...

Apakah BPJS Kesehatan Berlaku Di Seluruh Indonesia?

Seseorang menanyakan seputar kenapa BPJS Kesehatan tidak bisa dipakai di berobat di seluruh Indonesia , berikut kutipan lengkapnya: Cuma mau berusul Kenapa pasien pemegang BPJS Mandiri ataupun yg PBI berobat ke Faskes 1 nya utk dibebaskan saja ? biar tak sulit dan ribet dan karyawan bpjs pun juga tdk disibukan utk megurusi perpindahan faskes 1 toh masyarakat pasien bpjs sdh pd bijak memilih, kebanyakan memilih faskes 1 yg dekat dan lebih dekat dgn keberadaan tmpt tinggal nya. salam BPJS Tanggapan: 1. Penetapan Faskes 1 untuk pertama kalinya dipilihkan oleh BPJS Kesehatan untuk mengupayakan pemerataan akses ke PPK 1. Memang ada juga rekomendasi KPK bahwa untuk PBI dipilihkan ke Puskesmas. Tetapi prinsip berusaha dicarikan Faskes primer yang relatif dekat dengan peserta. Kok kadang dapatnya jauh? Mari kita cek dulu, apakah tempat tinggal sesuai dengan KTP? Apakah sudah mendaftarkan dengan alamat domilisi (berbasis Surat Keterangan Domilisi)? BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Dinkes da...

Operasi Dengan Biaya Besar Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?

Apakah semua operasi dapat ditanggung BPJS Kesehatan , termasuk operasi dengan biaya besar seperti operasi jantung? Ada pertanyaan menarik tentang "apakah operasi jantung ditanggung BPJS Kesehatan, bagaimana kalau biayanya melebihi tarif INA-CBGs?". Begini ya, CBGs itu maksudnya Case-Base Group. Dulu era Jamkesmas namanya DRG (Diagnosis-related group). Keduanya sama, hanya beda istilah. Disebut INA karena itu versi Indonesia. Jadi, ada sekelompok kasus atau diagnosis (maka disebut Grup) yang karena karakteristik dan biayanya dianggap satu kelompok, maka mendapatkan tarif yang sama. Katakanlah ada 10 diagnosis dalam satu grup, tarifnya sama. Lantas bagaimana? Kalau kebetulan menangani kasus nomor 1 misalnya, ternyata tarif INA-CBGs lebih rendah daripada tarif RS, sehingga ada defisit. Di kasus nomor 2, masih lebih tinggi tarif RS, tetapi sudah lebih mendekati tarif INA-CBGs, masih juga defisit tapi lebih kecil. Di kasus nomor 3, 4, 5 dan 6 misalnya ternyata hampir sama dengan ...

Apakah Bisa Berhenti Dari BPJS Jika Tidak Bayar Iuran?

Pertanyaan berikutnya yang sering muncul: saya telat membayar, sudah beberapa bulan, bahkan beberapa tahun, apakah hangus kepesertaan BPJS Kesehatan saya? Perpres 12/2013 dan Perpres 111/2013 menyatakan: Tenggat waktu pembayaran adalah tanggal 10 setiap bulannya. Setiap keterlambatan 1 bulan akan dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar 2% (duapersen) per bulan dari total iuran yang tertunggak. Batas waktu maksimal keterlambatan adalah 6 bulan untuk Peserta Mandiri dan 3 bulan untuk peserta PPU. Bila melewati batas waktu maksimal, maka penjaminan dapat dihentikan sementara. Apa artinya? Sebenarnya aturan ini sudah ada sejak lama. Sudah berlaku sejak JKN dimulai 1 Januari 2014. Awal-awal JKN, peserta terbanyak adalah kelompok PBI dan peralihan dari Askes/Asabari. Jadi lah tidak banyak perhatian soal keterlambatan. Namun memasuki paruh kedua 2014, jumlah peserta mandiri dan PPU dari pegawai swasta makin meningkat. Ternyata ada satu fenomena yang muncul: mulai banyak keterlambatan pe...

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Via Autodebet

Melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan berbagai cara, bisa dengan pembayaran setor tunai melalui Teller di bank pemerintah (BNI, Mandiri dan BRI), melalui ATM, dan melalui autodebet. Bagi peserta lama yang tidak punya waktu untuk datang ke bank dan menyetor sejumlah uang yang sama setiap bulannya melalui teller atau via ATM, ada baiknya menggunakan fasilitas autodebet oleh bank yang bekerja sama. Tapi, mulai dari beberapa bulan yang lalu apabila akan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS kesehatan mandiri maka wajib melakukan pembayaran via autodebet, mungkin agar tidak terjadi tunggakan karena faktor lupa, malas dan tidak mengerti dengan sistem pembayaran dan berakibat tidak bisa digunakannya fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan itu sendiri. Setelah mendaftarkan autodebet lalu akan diberikan surat untuk pengambilan kartu BPJS dan akan aktif 14 hari kemudian. Cara untuk mendaftarkan Autodebet pembayaran BPJS Kesehatan dari Bank BNI Syarat wajib yang diper...

Benarkah Dokter Hanya Dibayar Rp 2000 Dari BPJS?

Meluruskan berita daur ulang tentang "Dokter hanya dibayar Rp 2000 dari BPJS Kesehatan", atau dengan judul lain, "Gaji dokter seperti tukang parkir." Berikut adalah salah satu tanggapan dari seorang dokter. Seorang teman pengelola Klinik memberi masukan dan titip ditampilkan. Menurutnya, memang masih ada pengelola klinik yang memaksakan 2000 per pasien. Menghadapi ini, Dokter harus paham regulasi. Tidak ada aturan BPJS Kesehatan yang mengatur besaran jasa Dokter. Yang ada dalam JKN adalah Permenkes 28/2014. Ini yang secara umum mengatur bahwa untuk FKTP milik pemerintah, 40-60% kapitasi untuk Jasa Pelayanan. Dari besaran itu, ada perhitungan poin-poin bagi masing-masing (Permenkes 19/2014). Bagi FKTP BLUD, mengikuti aturan BLUD. Nah, bagi FKTP Swasta memang diserahkan kepada pengelola. Tetapi bila paham aturan, maka semangat Permenkes 28/2014 itu juga dipegang. Kisarannya jasa pelayanan juga sekitar 40-60% tersebut. Bagaimana implementasinya? OK lah kalau mau diber...