Langsung ke konten utama

Apakah Bisa Berhenti Dari BPJS Jika Tidak Bayar Iuran?

Pertanyaan berikutnya yang sering muncul: saya telat membayar, sudah beberapa bulan, bahkan beberapa tahun, apakah hangus kepesertaan BPJS Kesehatan saya?

Perpres 12/2013 dan Perpres 111/2013 menyatakan:
  1. Tenggat waktu pembayaran adalah tanggal 10 setiap bulannya.
  2. Setiap keterlambatan 1 bulan akan dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar 2% (duapersen) per bulan dari total iuran yang tertunggak.
  3. Batas waktu maksimal keterlambatan adalah 6 bulan untuk Peserta Mandiri dan 3 bulan untuk peserta PPU.
  4. Bila melewati batas waktu maksimal, maka penjaminan dapat dihentikan sementara.

Apa artinya? Sebenarnya aturan ini sudah ada sejak lama. Sudah berlaku sejak JKN dimulai 1 Januari 2014. Awal-awal JKN, peserta terbanyak adalah kelompok PBI dan peralihan dari Askes/Asabari. Jadi lah tidak banyak perhatian soal keterlambatan. Namun memasuki paruh kedua 2014, jumlah peserta mandiri dan PPU dari pegawai swasta makin meningkat. Ternyata ada satu fenomena yang muncul: mulai banyak keterlambatan pembayaran.

Bagi RS mitra BPJS Kesehatan, kepesertaan selalu diverifikasi setiap kali hendak mendapatkan pelayanan melalui instrumen SEP. Namun bagi Faskes primer, dengan prinsip kapitasi, proses verifikasi itu bersifat "bulanan", bukan setiap kali hendak mendapatkan pelayanan.

Memasuki 1 Juli 2015 kemarin, BPJS Kesehatan menerapkan aturan yang sebenarnya sudah ada soal keterlambatan tersebut. Rinciannya:
  1. Untuk peserta Mandiri, bila terjadi keterlambatan kurang dari 6 bulan, maka akan muncul peringatan pada sistem aplikasi P-Care di Faskes primer bahwa peserta tersebut memiliki tunggakan sekian rupiah. Pelayanan tetap diberikan, sambil dimohon memberikan edukasi kepada peserta agar segera melunasi tunggakannya. Biasanya diberi kode warna kuning untuk kondisi ini. Kapitasi untuk peserta tersebut akan tetap dibayarkan.
  2. Kondisi yang sama berlaku bagi peserta PPU sampai batas waktu maksimal 3 bulan.
  3. Setelah melewati batas waktu keterlambatan maksimal, maka akan muncul peringatan "Non Aktif" dalam kode warna merah. Artinya, penjaminan BPJS Kesehatan tidak lagi berlaku bagi peserta tersebut. Kapitasi juga tidak dibayarkan lagi kepada Faskes primer.

Bagaimana kemudian bagi peserta setelah lewat batas waktu maksimal? Kepesertaan tidak hangus, hanya bersifat non aktif. Segera lakukan pembayaran atas keseluruhan tunggakan dan dendanya, kemudian laporkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk pengaktifan kembali. Setelah aktif, maka penjaminan kembali berlaku.

Mengapa harus demikian? Ada dua komentar dari peserta di Grup BPJS Kesehatan yang menarik untuk kita renungkan:

Komentar pertama:

Ank sy pun termasuk ank yg mendapat bantuan dr pr peserta bpjs krn setiap bln hrs kontrol dngn biaya +- 1 jt 500rb dn iuran yg sy bayar setiap bln hanya 120rb klo bkn bantuan dr kalian dn rs iuran yg sy bayar setiap bln tidak mencukupi biaya kontrol ank sy maka'a sy mendoakan semoga bantuan kalian menjadi amal bwt kalian nnti krn sy tdk bs membalas satu persatu bantuan dr kalian.

Komentar kedua:

Program pemerintah ini cukup baik meskipun masih banyak yg hrs dibenahi. kita menjadi peserta bpjs bukan berarti hrs sakit dulu. Banyak sdh yg tertolong dari iuran bpjs ini. kami sekeluarga sdh menjadi peserta bpjs sangat jarang kami pergunakan bahkan diantara kami sejak ikut belum pernah digunanakan. kami merasa rugi?? Ooh tdk kami tetap bersyukur masih di beri Tuhan kesehatan. kita menjadi peserta BPJS bukan hrs sakit dulu. Tak ada salahnya sedia payung sebelum hujan. Dan skalian dgn iuran kita dpt menolong orang banyak. GBU!

Bisa dibayangkan bukan mengapa harus ada komitmen untuk pembayaran secara rutin? Lantas bagaimana caranya membayar tunggakan?

Pasal 17A Perpres 111/2013 menyatakan pada ayat (4) bahwa:

Keterlambatan pembayaran Iuran JaminanKesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada peserta Mandiri, dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (duapersen) per bulan dari total iuran yang tertunggakpaling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak. Sedangkan peserta PPU dibatasi paling lambat 3 bulan.

Dengan pemahaman ini, maka setelah mencapai waktu maksimal 3 atau 6 bulan, berarti tidak lagi dikenakan denda TETAPI pelayanan dihentikan. Setelah tunggakan dan denda dibayar, maka segera dilaporkan ke BPJS Kesehatan setempat. Atau bisa juga di cek melalui fasilitas online di laman resmi BPJS Kesehatan, melalui Call Center 1500400, melalui SMS, aplikasi di Smartphone atau ke Faskes primer tempat terdaftar. Prinsipnya untuk mengkonfirmasikan bahwa sudah kembali aktif.

Disadur dari catatan FB dr. Tonang DA dengan judul "Pertanyaan 3: Saya telat membayar, apakah hangus?"

cara berhenti dari bpjs kesehatan

Dengan ini maka jelas bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan tidak bisa berhenti meskipun iurannya tidak dibayarkan. Hanya hak pelayanannya yang bisa dihentikan setelah menunggak 6 bulan untuk peserta mandiri dan 3 bulan untuk peserta PPU.

Yang lebih penting lagi: sebaiknya tidak menunggak.

Kalau memang tidak mampu? Lapor ke Dinas Sosial. Sesuai Perpres, Permenkes dan Permendagri (tentang penganggaran), kelompok yang tidak mampu adalah tanggung jawab Pemda untuk mendaftarkan dan menanggung iuran BPJS Kesehatan nya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Pasar, Jenis-Jenis Pasar, dan Fungsi Pasar, Lengkap!

Pengertian Pasar Pasar atau market merupakan sebuah tempat bertemunya pembeli dengan penjual guna melakukan transaksi ekonomi yaitu untuk menjual atau membeli suatu barang dan jasa atau sumber daya ekonomi dan berbagai faktor produksi yang lainnya. Pada umumnya, pengertian pasar tidak menunjuk ke sebuah lokasi ataupun tempat-tempat tertentu, hal ini karena pasar tidak memiliki batas geografis. Adanya sistem jaringan komunikasi modern dapat meniadakan hambatan atau batasan-batasan geografis, sehingga dapat memungkinkan penjual dan pembeli bertransaksi tanpa harus saling melihat wajah satu sama lain. Pengertian pasar yang kita bahas disini lebih menitik beratkan ke arti ekonomi yaitu untuk transaksi jual dan beli. Dalam ilmu ekonomi, pengertian pasar yaitu sebagai besarnya permintaan serta penawaran pada jenis barang atau jasa tertentu. Pengertian pasar merupakan permintaan serta penawaran secara keseluruhan untuk jasa dan barang tertentu. Pengertian pasar lebih merujuk kepada semua akti...

Download Kumpulan Lagu Ahmad Albar mp3 Lengkap

Download Kumpulan Lagu Ahmad Albar mp3 Lengkap - Lagunostalgia5 hello sobat semua ketemu lagi dengan okta pada kali ini okta akan membagikan sebuah lagu lawas kenangan yang sangat populer sekali di kalangan masyarakat Indonesia yang memiliki suara yang sangat bagus dan tren siapa lagi kalau bukan Ahmad Albar oke langsung download lagunya di bawah ini dengan gratis dan sebelum itu okta juga akan membagikan sebuah lagu yang tidak kalah lawasnya yaitu lagu campursari yang merupakan penyanyi yang bernama Nurhana yang bisa di kunjungi website ini. Jadi Ahmad Albar merupakan adalah penyanyi yang sangat populer sekali bahkan menurut okta penyanyi ini sangatlah luar biasa sekali banyak yang menyukai , dan sebelum itu Ahmad Albar ini penyanyi ini lahir di Surabaya pada tanggal 16 July 1946 dan berusia 70 tahun dan karier Ahmad Albar ini berkibar dan di mulai pada usia 11 tahun , Jadi Ahmad Albar merupakan penyanyi yang di lahirkan oleh pasangan Syech Albar dan Farida Al-Hasn dan kemu...

Download Film Jembatan Pensil (2017) Full Movies

Download Film Indonesia Terbaru Jembatan Pensil (2017) Full Movies Gratis - Jembatan Pensil adalah film drama yang bercerita tentang Inal, Nia, Aska, Yanti, Attar, dan Ondeng (Angger Bayu, Nayla D Purnama, Azka Maruki, Permata Jingga, Vickram Priyono, Didi Mulya) berjuang untuk mendapatkan pendidikan di sekolah gratis yang dibangun oleh Pak Guru (Andi Bersama).  Inal yang tuna netra dan Ondeng yang memiliki ‘keterbelakangan’, harus melalui perjalanan berliku untuk berangkat dan pulang sekolah. Kemampuan Ondeng menggambar sketsa membuat dia selalu ‘merekam’ semua yang menjadi ketertarikannya: kehidupan ayahnya yang nelayan dan jembatan rapuh yang selalu dilalui sahabat-sahabatnya.  Cita-citanya: membangun jembatan itu. Ketika jembatan rapuh itu rubuh saat mereka sedang menyeberang, tidak membuat semangat mereka pupus.  Pikiran Ondeng yang selalu teringat ayahnya dan ketakutannya ditinggal ayahnya membuat Ondeng lepas kendali dan tidak menyadari bahayanya membawa perahu se...