Pertanyaan berikutnya yang sering muncul: saya telat membayar, sudah beberapa bulan, bahkan beberapa tahun, apakah hangus kepesertaan BPJS Kesehatan saya?
Perpres 12/2013 dan Perpres 111/2013 menyatakan:
Apa artinya? Sebenarnya aturan ini sudah ada sejak lama. Sudah berlaku sejak JKN dimulai 1 Januari 2014. Awal-awal JKN, peserta terbanyak adalah kelompok PBI dan peralihan dari Askes/Asabari. Jadi lah tidak banyak perhatian soal keterlambatan. Namun memasuki paruh kedua 2014, jumlah peserta mandiri dan PPU dari pegawai swasta makin meningkat. Ternyata ada satu fenomena yang muncul: mulai banyak keterlambatan pembayaran.
Bagi RS mitra BPJS Kesehatan, kepesertaan selalu diverifikasi setiap kali hendak mendapatkan pelayanan melalui instrumen SEP. Namun bagi Faskes primer, dengan prinsip kapitasi, proses verifikasi itu bersifat "bulanan", bukan setiap kali hendak mendapatkan pelayanan.
Memasuki 1 Juli 2015 kemarin, BPJS Kesehatan menerapkan aturan yang sebenarnya sudah ada soal keterlambatan tersebut. Rinciannya:
Bagaimana kemudian bagi peserta setelah lewat batas waktu maksimal? Kepesertaan tidak hangus, hanya bersifat non aktif. Segera lakukan pembayaran atas keseluruhan tunggakan dan dendanya, kemudian laporkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk pengaktifan kembali. Setelah aktif, maka penjaminan kembali berlaku.
Mengapa harus demikian? Ada dua komentar dari peserta di Grup BPJS Kesehatan yang menarik untuk kita renungkan:
Komentar pertama:
Ank sy pun termasuk ank yg mendapat bantuan dr pr peserta bpjs krn setiap bln hrs kontrol dngn biaya +- 1 jt 500rb dn iuran yg sy bayar setiap bln hanya 120rb klo bkn bantuan dr kalian dn rs iuran yg sy bayar setiap bln tidak mencukupi biaya kontrol ank sy maka'a sy mendoakan semoga bantuan kalian menjadi amal bwt kalian nnti krn sy tdk bs membalas satu persatu bantuan dr kalian.
Komentar kedua:
Program pemerintah ini cukup baik meskipun masih banyak yg hrs dibenahi. kita menjadi peserta bpjs bukan berarti hrs sakit dulu. Banyak sdh yg tertolong dari iuran bpjs ini. kami sekeluarga sdh menjadi peserta bpjs sangat jarang kami pergunakan bahkan diantara kami sejak ikut belum pernah digunanakan. kami merasa rugi?? Ooh tdk kami tetap bersyukur masih di beri Tuhan kesehatan. kita menjadi peserta BPJS bukan hrs sakit dulu. Tak ada salahnya sedia payung sebelum hujan. Dan skalian dgn iuran kita dpt menolong orang banyak. GBU!
Bisa dibayangkan bukan mengapa harus ada komitmen untuk pembayaran secara rutin? Lantas bagaimana caranya membayar tunggakan?
Pasal 17A Perpres 111/2013 menyatakan pada ayat (4) bahwa:
Keterlambatan pembayaran Iuran JaminanKesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada peserta Mandiri, dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (duapersen) per bulan dari total iuran yang tertunggakpaling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak. Sedangkan peserta PPU dibatasi paling lambat 3 bulan.
Dengan pemahaman ini, maka setelah mencapai waktu maksimal 3 atau 6 bulan, berarti tidak lagi dikenakan denda TETAPI pelayanan dihentikan. Setelah tunggakan dan denda dibayar, maka segera dilaporkan ke BPJS Kesehatan setempat. Atau bisa juga di cek melalui fasilitas online di laman resmi BPJS Kesehatan, melalui Call Center 1500400, melalui SMS, aplikasi di Smartphone atau ke Faskes primer tempat terdaftar. Prinsipnya untuk mengkonfirmasikan bahwa sudah kembali aktif.
Dengan ini maka jelas bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan tidak bisa berhenti meskipun iurannya tidak dibayarkan. Hanya hak pelayanannya yang bisa dihentikan setelah menunggak 6 bulan untuk peserta mandiri dan 3 bulan untuk peserta PPU.
Yang lebih penting lagi: sebaiknya tidak menunggak.
Kalau memang tidak mampu? Lapor ke Dinas Sosial. Sesuai Perpres, Permenkes dan Permendagri (tentang penganggaran), kelompok yang tidak mampu adalah tanggung jawab Pemda untuk mendaftarkan dan menanggung iuran BPJS Kesehatan nya.
Perpres 12/2013 dan Perpres 111/2013 menyatakan:
- Tenggat waktu pembayaran adalah tanggal 10 setiap bulannya.
- Setiap keterlambatan 1 bulan akan dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar 2% (duapersen) per bulan dari total iuran yang tertunggak.
- Batas waktu maksimal keterlambatan adalah 6 bulan untuk Peserta Mandiri dan 3 bulan untuk peserta PPU.
- Bila melewati batas waktu maksimal, maka penjaminan dapat dihentikan sementara.
Apa artinya? Sebenarnya aturan ini sudah ada sejak lama. Sudah berlaku sejak JKN dimulai 1 Januari 2014. Awal-awal JKN, peserta terbanyak adalah kelompok PBI dan peralihan dari Askes/Asabari. Jadi lah tidak banyak perhatian soal keterlambatan. Namun memasuki paruh kedua 2014, jumlah peserta mandiri dan PPU dari pegawai swasta makin meningkat. Ternyata ada satu fenomena yang muncul: mulai banyak keterlambatan pembayaran.
Bagi RS mitra BPJS Kesehatan, kepesertaan selalu diverifikasi setiap kali hendak mendapatkan pelayanan melalui instrumen SEP. Namun bagi Faskes primer, dengan prinsip kapitasi, proses verifikasi itu bersifat "bulanan", bukan setiap kali hendak mendapatkan pelayanan.
Memasuki 1 Juli 2015 kemarin, BPJS Kesehatan menerapkan aturan yang sebenarnya sudah ada soal keterlambatan tersebut. Rinciannya:
- Untuk peserta Mandiri, bila terjadi keterlambatan kurang dari 6 bulan, maka akan muncul peringatan pada sistem aplikasi P-Care di Faskes primer bahwa peserta tersebut memiliki tunggakan sekian rupiah. Pelayanan tetap diberikan, sambil dimohon memberikan edukasi kepada peserta agar segera melunasi tunggakannya. Biasanya diberi kode warna kuning untuk kondisi ini. Kapitasi untuk peserta tersebut akan tetap dibayarkan.
- Kondisi yang sama berlaku bagi peserta PPU sampai batas waktu maksimal 3 bulan.
- Setelah melewati batas waktu keterlambatan maksimal, maka akan muncul peringatan "Non Aktif" dalam kode warna merah. Artinya, penjaminan BPJS Kesehatan tidak lagi berlaku bagi peserta tersebut. Kapitasi juga tidak dibayarkan lagi kepada Faskes primer.
Bagaimana kemudian bagi peserta setelah lewat batas waktu maksimal? Kepesertaan tidak hangus, hanya bersifat non aktif. Segera lakukan pembayaran atas keseluruhan tunggakan dan dendanya, kemudian laporkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk pengaktifan kembali. Setelah aktif, maka penjaminan kembali berlaku.
Mengapa harus demikian? Ada dua komentar dari peserta di Grup BPJS Kesehatan yang menarik untuk kita renungkan:
Komentar pertama:
Ank sy pun termasuk ank yg mendapat bantuan dr pr peserta bpjs krn setiap bln hrs kontrol dngn biaya +- 1 jt 500rb dn iuran yg sy bayar setiap bln hanya 120rb klo bkn bantuan dr kalian dn rs iuran yg sy bayar setiap bln tidak mencukupi biaya kontrol ank sy maka'a sy mendoakan semoga bantuan kalian menjadi amal bwt kalian nnti krn sy tdk bs membalas satu persatu bantuan dr kalian.
Komentar kedua:
Program pemerintah ini cukup baik meskipun masih banyak yg hrs dibenahi. kita menjadi peserta bpjs bukan berarti hrs sakit dulu. Banyak sdh yg tertolong dari iuran bpjs ini. kami sekeluarga sdh menjadi peserta bpjs sangat jarang kami pergunakan bahkan diantara kami sejak ikut belum pernah digunanakan. kami merasa rugi?? Ooh tdk kami tetap bersyukur masih di beri Tuhan kesehatan. kita menjadi peserta BPJS bukan hrs sakit dulu. Tak ada salahnya sedia payung sebelum hujan. Dan skalian dgn iuran kita dpt menolong orang banyak. GBU!
Bisa dibayangkan bukan mengapa harus ada komitmen untuk pembayaran secara rutin? Lantas bagaimana caranya membayar tunggakan?
Pasal 17A Perpres 111/2013 menyatakan pada ayat (4) bahwa:
Keterlambatan pembayaran Iuran JaminanKesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada peserta Mandiri, dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (duapersen) per bulan dari total iuran yang tertunggakpaling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak. Sedangkan peserta PPU dibatasi paling lambat 3 bulan.
Dengan pemahaman ini, maka setelah mencapai waktu maksimal 3 atau 6 bulan, berarti tidak lagi dikenakan denda TETAPI pelayanan dihentikan. Setelah tunggakan dan denda dibayar, maka segera dilaporkan ke BPJS Kesehatan setempat. Atau bisa juga di cek melalui fasilitas online di laman resmi BPJS Kesehatan, melalui Call Center 1500400, melalui SMS, aplikasi di Smartphone atau ke Faskes primer tempat terdaftar. Prinsipnya untuk mengkonfirmasikan bahwa sudah kembali aktif.
Disadur dari catatan FB dr. Tonang DA dengan judul "Pertanyaan 3: Saya telat membayar, apakah hangus?"
Dengan ini maka jelas bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan tidak bisa berhenti meskipun iurannya tidak dibayarkan. Hanya hak pelayanannya yang bisa dihentikan setelah menunggak 6 bulan untuk peserta mandiri dan 3 bulan untuk peserta PPU.
Yang lebih penting lagi: sebaiknya tidak menunggak.
Kalau memang tidak mampu? Lapor ke Dinas Sosial. Sesuai Perpres, Permenkes dan Permendagri (tentang penganggaran), kelompok yang tidak mampu adalah tanggung jawab Pemda untuk mendaftarkan dan menanggung iuran BPJS Kesehatan nya.
Komentar
Posting Komentar