Ada sebuah berita di koran kompas bahwa biaya tindakan ESWL tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut kutipan beritanya.
"Saya peserta BPJS yang sedang terkena penyakit batu ginjal. Sesuai rujukan dokter di Klinik Mulia Asih, Tangerang, pada 19 Agustus 2015 saya ke bagian BPJS RS Siloam dan ditangani urolog dr Imam Dirgantara, SPU.
Saya didiagnosis positif terserang penyakit batu ginjal dan harus mendapat tindakan ESWL (extracorporeal shock wave lithotripsy) atau penyinaran laser untuk menghancurkan batu ginjal. Namun, dr Imam mengatakan biaya tindakan ESWL tidak ditanggung BPJS. Saya diarahkan ke RS Awal Bros, Jalan MH Thamrin, Cikokol, Tangerang, tempat saya menjalani tindakan dengan biaya Rp 5,5 juta.
Setelah mengecek silang, ternyata BPJS menanggung biaya tindakan ESWL. Saya sampaikan pengaduan ke sentral BPJS Cikokol, Tangerang, tetapi tak ada tanggapan."
Kenapa bisa terjadi kesalahan informasi seperti ini?
Sebenarnya tindakan ESWL ada tarifnya di PMK nomor 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN. Artinya memang benar biayanya dapat ditanggung BPJS. Yang mungkin menjadi perdebatan, ESWL yang ditanggung BPJS itu untuk Rawat Jalan. Sedangkan oleh RS, sebagai rawat inap.
Tanggapan BPJS Kesehatan mengenai berita di atas
"Saya peserta BPJS yang sedang terkena penyakit batu ginjal. Sesuai rujukan dokter di Klinik Mulia Asih, Tangerang, pada 19 Agustus 2015 saya ke bagian BPJS RS Siloam dan ditangani urolog dr Imam Dirgantara, SPU.
Saya didiagnosis positif terserang penyakit batu ginjal dan harus mendapat tindakan ESWL (extracorporeal shock wave lithotripsy) atau penyinaran laser untuk menghancurkan batu ginjal. Namun, dr Imam mengatakan biaya tindakan ESWL tidak ditanggung BPJS. Saya diarahkan ke RS Awal Bros, Jalan MH Thamrin, Cikokol, Tangerang, tempat saya menjalani tindakan dengan biaya Rp 5,5 juta.
Setelah mengecek silang, ternyata BPJS menanggung biaya tindakan ESWL. Saya sampaikan pengaduan ke sentral BPJS Cikokol, Tangerang, tetapi tak ada tanggapan."
Surat pembaca kompas |
Kenapa bisa terjadi kesalahan informasi seperti ini?
Sebenarnya tindakan ESWL ada tarifnya di PMK nomor 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN. Artinya memang benar biayanya dapat ditanggung BPJS. Yang mungkin menjadi perdebatan, ESWL yang ditanggung BPJS itu untuk Rawat Jalan. Sedangkan oleh RS, sebagai rawat inap.
Tarif ESWL pada saluran kemih di RS kelas A regional I |
Tarif ESWL selain urinari dan saluran empedu pada RS kelas A regional I |
Tanggapan BPJS Kesehatan mengenai berita di atas
Komentar
Posting Komentar