Tanggal 7 Oktober 2015 kemarin, telah terbit PP 76/2015 berupa revisi terhadap PP 101/2012 tentang Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan iuran (PBI). Perubahan yang penting:
1. Perubahan terhadap PBI dapat dilakukan setiap saat, dengan jangka paling lambat tiap 6 bulan. Aturan yang lama menyatakan perubahan setiap 6 bulan.
2. Perubahan dapat berupa penghapusan, penggantian dan/atau penambahan.
3. Termasuk penghapusan adalah ketika terjadi pendaftaran kepesertaan ganda.
4. Calon penggantian dan/atau penambahan PBI dapat dari kelompok fakir miskin dan tidak mampu yaitu :
5. Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan.
BPJS Kesehatan perlu memperjelas mekanisme poin 5 ini terkait Peraturan BPJSK no 1/2015 dan Peraturan Direksi BPJSK 32/2015 yang mengharuskan ada rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
6. Basis data PBI telah dipebarui dari database 2011 ke database 2014. Satu perubahan lagi bahwa dapat dilakukan penambahan sampai melebihi kuota atas koordinasi Mensos dengan MenKeu dan lembaga terkait lainnya.
Demikian.
1. Perubahan terhadap PBI dapat dilakukan setiap saat, dengan jangka paling lambat tiap 6 bulan. Aturan yang lama menyatakan perubahan setiap 6 bulan.
2. Perubahan dapat berupa penghapusan, penggantian dan/atau penambahan.
3. Termasuk penghapusan adalah ketika terjadi pendaftaran kepesertaan ganda.
4. Calon penggantian dan/atau penambahan PBI dapat dari kelompok fakir miskin dan tidak mampu yaitu :
- a. pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan belum bekerja setelah lebih dari 6 (enam) bulan;
- b. korban bencana pascabencana;
- c. pekerja yang memasuki masa pensiun;
- d. anggota keluarga dari pekerja yang meninggal dunia;
- e. bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan;
- f. tahanan/warga binaan pada rumah tahanan
- negara/lembaga pemasyarakatan; dan/atau
- g. penyandang masalah kesejahteraan sosial.
5. Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan.
BPJS Kesehatan perlu memperjelas mekanisme poin 5 ini terkait Peraturan BPJSK no 1/2015 dan Peraturan Direksi BPJSK 32/2015 yang mengharuskan ada rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
6. Basis data PBI telah dipebarui dari database 2011 ke database 2014. Satu perubahan lagi bahwa dapat dilakukan penambahan sampai melebihi kuota atas koordinasi Mensos dengan MenKeu dan lembaga terkait lainnya.
Demikian.
Komentar
Posting Komentar