Pengisian Laporan Harta Kekayaan ASN dapat dilakukan melalui Link siharka sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2015 ( Dapat di Unduh Di Sini ) yang harus diisi oleh setiap ASN, yang Tehnis Pengisiannya Dapat di Unduh di Sini . Guna memudahkan pengisian tersebut ASN akan lebih baik jika sebelumnya mengisi Lembar Formulir LKHASN sebaqgai berikut.