PERATURAN MENTERI AGAMA NO. 1 TAHUN 1952 TENTANG WALI HAKIM MENTERI AGAMA Menimbang: 1. bahwa Peraturan Menteri Agama No 4 tahun 1947 tentang wali hakim harus dirobah, sebab tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini. 2. bahwa pengangkatan wali hakim di daerah-daerah dengan berbagai corak, seharusnya dilakukan oleh ahlul halli wal ‘aqdi menurut petunjuk-petunjuk agama. Mengingat: 1. Pasal 1 ayat 2 dan pasal 5 dari Undang-Undang No 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk. Memutuskan: 1. Mencabut Peraturan Menteri Agama no 4 tahun 1947 tentang wali hakim. 2. Menetapkan Peraturan tentang wali hakim sebagai berikut: PERATURAN TENTANG WALI HAKIM Pasal 1 1. Apabila seorang mempelai perempuan tidak punya wali nasab yang berhak, atau wali yang aqrab: mafqud, sedang menjalankan hukuman dan tidak dapat dijumpai, atau jauh (masafat qasar) dan sebagainya maka nikahnya dapat dilangsungkan dengan wali hakim. 2. Jikalau seorang wali nasab...