Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum Pernikahan

PERDIJEN BIMAS & KEP DIR URAIS TENTANG SUSCATIN

PERDIJEN BIMAS & KEP DIR URAIS TENTANG SUSCATIN SILAHKAN UNDUH DISINI

PMA Nomor 03 Tahun 1975 Tentang Pencatatan NTCR

PMA Nomor 03 Tahun 1975 Tentang Pencatatan NTCR

KMA 477 TAHUN 2004 TENTANG PENCATATAN NIKAH

KMA 477 TAHUN 2004 TENTANG PENCATATAN NIKAH DAPAT DIUNDUH DISINI

INSTRUKSI DIRJEN BIMAS ISLAM DAN DIRJEN PEMBERANTASAN PENYAKIT MENULAR TENTANG TT

INSTRUKSI DIRJEN BIMAS ISLAM DAN DIRJEN PEMBERANTASAN PENYAKIT MENULAR TENTANG TT  DAPAT DIUNDUH DISINI  

PERATURAN MENTERI AGAMA NO. 1 TAHUN 1952 TENTANG WALI HAKIM

PERATURAN MENTERI AGAMA NO. 1 TAHUN 1952 TENTANG WALI HAKIM MENTERI AGAMA Menimbang: 1. bahwa Peraturan Menteri Agama No 4 tahun 1947 tentang wali hakim harus dirobah, sebab tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini. 2. bahwa pengangkatan wali hakim di daerah-daerah dengan berbagai corak, seharusnya dilakukan oleh ahlul halli wal ‘aqdi menurut petunjuk-petunjuk agama.   Mengingat: 1. Pasal 1 ayat 2 dan pasal 5 dari Undang-Undang No 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.    Memutuskan: 1. Mencabut Peraturan Menteri Agama no 4 tahun 1947 tentang wali hakim. 2. Menetapkan Peraturan tentang wali hakim sebagai berikut:    PERATURAN TENTANG WALI HAKIM Pasal 1   1. Apabila seorang mempelai perempuan tidak punya wali nasab yang berhak, atau wali yang aqrab: mafqud, sedang menjalankan hukuman dan tidak dapat dijumpai, atau jauh (masafat qasar) dan sebagainya maka nikahnya dapat dilangsungkan dengan wali hakim.   2. Jikalau seorang wali nasab...

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2005 TENTANG WALI HAKIM

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2005 TENTANG WALI HAKIM  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa keabsahan suatu pernikahan menurut agama Islam ditentukan antara lain oleh adanya wali nikah. Karena itu apabila wali nasab tidak ada, atau maqfud (tidak diketahui dimana keberadaannya) atau berhalangan atau tidak memenuhi syarat atau adhal (menolak), maka wali nikahnya adalah wali hakim;  b. bahwa berhubung Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim, dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini, maka perlu dicabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Wali Hakim; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk   (Lembaran Negara Tahun 1946 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 694); 2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 195...