Seseorang menanyakan, kakinya tertusuk paku. Pakunya berkarat, dikhawatirkan infeksi/tetanus. Beliau dibawa ke IGD Rumah sakit. Menurut petugas di Rumah sakit kasus seperti ini tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Apakah memang demikian. Karena sebelum BPJS, masih pakai Askes kasus seperti ini ditanggung Askes. Mohon penjelasan. Terima kasih.
Jawabannya:
Kasus seperti tertusuk paku dapat ditanggung BPJS Kesehatan, tapi cukup diobati di FKTP (puskesmas). Tidak perlu ke IGD RS. Karena peserta langsung ke RS tanpa membawa surat rujukan dari puskesmas, maka pihak RS terpaksa meminta peserta bayar sendiri.
Bukan berarti "harus mengurus rujukan dulu". Bila peserta mengalami kejadian kecelakaan misalnya tertusuk paku, langsung saja ke dokter keluarga/puskesmas masing-masing untuk segera ditangani. Jadi tidak terlambat.
Bila dokter keluarga/puskesmas tidak mampu menanganinya, pasien akan dirujuk ke RS tanpa harus minta/diurus.
Jawabannya:
Kasus seperti tertusuk paku dapat ditanggung BPJS Kesehatan, tapi cukup diobati di FKTP (puskesmas). Tidak perlu ke IGD RS. Karena peserta langsung ke RS tanpa membawa surat rujukan dari puskesmas, maka pihak RS terpaksa meminta peserta bayar sendiri.
Bukan berarti "harus mengurus rujukan dulu". Bila peserta mengalami kejadian kecelakaan misalnya tertusuk paku, langsung saja ke dokter keluarga/puskesmas masing-masing untuk segera ditangani. Jadi tidak terlambat.
ilustrasi |
Bila dokter keluarga/puskesmas tidak mampu menanganinya, pasien akan dirujuk ke RS tanpa harus minta/diurus.
Komentar
Posting Komentar