Salah satu keluhan yang paling sering dikeluhkan peserta BPJS adalah "tidak ada penjelasan awal tentang hak dan kewajiban". Atau dalam kalimat lain "tidak ada panduan seperti asuransi lainnya". Ada juga yang mengeluh "nggak jelas mau mengadu ke mana". Ada lagi yang bertanya "di daerah ini harus ke klinik atau RS mana ya yang kerjasama dengan BPJS Kesehatan"?
Sebenarnya, layanan itu sudah ada di laman BPJS Kesehatan. Memang, panduan itu sendiri awalnya disusun secara terpisah-pisah. Mulai disusun menjadi satu sekitar Maret-April 2014. Setelah itu, disajikan sebagai buku-buku panduan per topik agar lebih mudah dibaca.
Kumpulan panduan BPJSK itu tersedia gratis di laman resmi:
http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/arsip/categories/OQ/manlak-jkn-bpjs-kesehatan
Laman tersebut juga menawarkan fasilitas pengaduan:
http://203.130.231.75/hubungikami/front/
Maupun untuk mengecek pembayaran:
http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/23/Check-Pembayaran-Iuran
Untuk mencari Faskes yang bekerja sama, ada juga di:
http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/14/Fasilitas-Kesehatan
Bagi yang belum terdaftar, langsung saja bisa melakukan pendaftaran online:
http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/15/Pendaftaran-Peserta
Semua tersaji pada halaman resmi BPJS Kesehatan.
Kritik saya kepada BPJS Kesehatan:
1. Humas atau semacamnya pada BPJS Kesehatan harus lebih aktif mempromosikan termasuk juga aktif dalam mengelola Grup BPJS Kesehatan (Resmi). Berikan respon dengan sigap tentu dengan info yang lengkap. Bahwa ada kritikan bahkan "omelan", wajar saja, itu bumbu penyedap saja.
2. Sebaiknya dibuat forum khusus bagi Provider (penyedia layanan kesehatan) dan pemerhati, agar ada ruang untuk diskusi dengan BPJS Kesehatan. Bukan untuk menutup akses dari peserta BPJS Kesehatan, tetapi justru agar dapat dibahas secara lebih rinci hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam proses pelayanan. Hal-hal itu tentu adalah hasil kajian terhadap pelaksanaan sekarang dan yang diusulkan untuk masuk dalam perbaikan regulasi ke depan.
Memang, pada akhirnya regulasi yang mengatur para pihak, adalah ranah Pemerintah (Presiden dan Kemkes), namun ada baiknya Provider dan BPJS Kesehatan bisa mendiskusikannya lebih dulu agar tidak timbul saling curiga dan salah paham.
Sebenarnya, layanan itu sudah ada di laman BPJS Kesehatan. Memang, panduan itu sendiri awalnya disusun secara terpisah-pisah. Mulai disusun menjadi satu sekitar Maret-April 2014. Setelah itu, disajikan sebagai buku-buku panduan per topik agar lebih mudah dibaca.
Kumpulan panduan BPJSK itu tersedia gratis di laman resmi:
http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/arsip/categories/OQ/manlak-jkn-bpjs-kesehatan
Laman tersebut juga menawarkan fasilitas pengaduan:
http://203.130.231.75/hubungikami/front/
Maupun untuk mengecek pembayaran:
http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/23/Check-Pembayaran-Iuran
Untuk mencari Faskes yang bekerja sama, ada juga di:
http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/14/Fasilitas-Kesehatan
Bagi yang belum terdaftar, langsung saja bisa melakukan pendaftaran online:
http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/15/Pendaftaran-Peserta
Semua tersaji pada halaman resmi BPJS Kesehatan.
Kritik saya kepada BPJS Kesehatan:
1. Humas atau semacamnya pada BPJS Kesehatan harus lebih aktif mempromosikan termasuk juga aktif dalam mengelola Grup BPJS Kesehatan (Resmi). Berikan respon dengan sigap tentu dengan info yang lengkap. Bahwa ada kritikan bahkan "omelan", wajar saja, itu bumbu penyedap saja.
2. Sebaiknya dibuat forum khusus bagi Provider (penyedia layanan kesehatan) dan pemerhati, agar ada ruang untuk diskusi dengan BPJS Kesehatan. Bukan untuk menutup akses dari peserta BPJS Kesehatan, tetapi justru agar dapat dibahas secara lebih rinci hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam proses pelayanan. Hal-hal itu tentu adalah hasil kajian terhadap pelaksanaan sekarang dan yang diusulkan untuk masuk dalam perbaikan regulasi ke depan.
Memang, pada akhirnya regulasi yang mengatur para pihak, adalah ranah Pemerintah (Presiden dan Kemkes), namun ada baiknya Provider dan BPJS Kesehatan bisa mendiskusikannya lebih dulu agar tidak timbul saling curiga dan salah paham.
Komentar
Posting Komentar