Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Penjelasan

Tanya Jawab BPJS Kesehatan: Prosedur Pelayanan Kesehatan

Berikut beberapa pertanyaan tanya jawab BPJS Kesehatan yang sering ditanyakan seputar prosedur pelayanan kesehatan. 1. Kemana harus berobat jika sakit? Jika peserta sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka pada kartu BPJS Kesehatan peserta akan tercantum nama puskesmas, klinik, balai pengobatan, atau dokter keluarga yang bisa dikunjungi saat sakit. Di berbagai fasilitas kesehatan primer tersebut, peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis. Jangan buru-buru pergi ke rumah sakit. Seringkali dalam kondisi sakit, kita merasa panik dan ‘menggawat-daruratkan’ diri sendiri, padahal sebenarnya kondisi penyakit yang kita derita masih dapat diatasi di fasilitas kesehatan primer. Usahakan tetap tenang dan segera kunjungi fasilitas kesehatan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan peserta. Tak perlu cemas, para tenaga medis yang bekerja di fasilitas kesehatan primer seperti klinik dan puskesmas, juga memiliki kompetensi yang sama dengan dokter umum di ruma...

Pendaftaran Janin Sebagai Peserta BPJS Dari Kelompok PPU?

Dalam tulisan terdahulu tentang pendaftaran bagi bayi baru lahir, sudah diuraikan beberapa alur dan jalur pendaftarannya termasuk kesempatan mendaftarkan janin sesuai Peraturan BPJS Kesehatan nomor 1 tahun 2015 dan Per Dir 32/2015. Walaupun ternyata masih ada juga kendala di lapangan dalam hal penerapannya sebagaimana diuraikan pada tulisan selanjutnya . Masalah lain yang juga sering mengemuka adalah: bagaimana dengan janin dari peserta BPJS kelompok PPU yang belum masuk tanggungan? Dalam hal ini, ada memang bunyi regulasi yang masih belum selaras. Pasal 5 Perpres 111/2013 menyatakan bahwa: (1) Anggota keluarga sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 ayat (1) huruf a meliputi istri/suami yangsah, anak kandung, anak tiri dari perkawinanyang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. (2) Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yangsah, dan anak angkat yang sah sebagaimanadimaksud pada ayat (1), dengan kriteria: tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai pengh...

Apakah Pendaftaran BPJS Kelas 3 Wajib Memiliki Rekening Bank?

Seseorang mengeluhkan bahwa ia ingin membuat BPJS kelas 3, tapi menurut petugas di kantor BPJS ia wajib memiliki rekening bank, sementara ybs tidak pernah nabung di bank. Benarkan pendaftaran BPJS kelas 3 wajib memiliki rekening bank? Tanggapan: Kenapa ya padahal di setiap Kantor Cabang BPJS Kesehatan pasti ada buku panduan layanan bagi peserta, dan sudah tertulis di dalamnya bahwa peserta yang memilih hak perawatan kelas 1 dan 2 saja yang diwajibkan memiliki rekening. Sesuai peraturan direktur BPJS Kesehatan nomor 32 tahun 2015, disitu tertuang hanya kelas 1 dan kelas 2 saja yang melampirkan rekening. Kelas 3 tidak diharuskan memiliki rekening bank, untuk pembayaran bisa melalui Teller Bank, Indomaret, Alfamart, Kantor Pos. Peraturan yang berlaku tentang nomor rekening saat pendaftaran BPJS Kesehatan: Tanggal 1 Januari sampai 30 September 2014 tidak perlu nomor rekening. Tanggal 1 Oktober 2014 sampai 31 Mei 2015, wajib semua melampirkan nomor rekening. Tanggal 1 Juni 2015 sampai sekar...

Biaya Tindakan ESWL Yang Ditanggung BPJS

Ada sebuah berita di koran kompas bahwa biaya tindakan ESWL tidak ditanggung BPJS Kesehatan . Berikut kutipan beritanya. "Saya peserta BPJS yang sedang terkena penyakit batu ginjal. Sesuai rujukan dokter di Klinik Mulia Asih, Tangerang, pada 19 Agustus 2015 saya ke bagian BPJS RS Siloam dan ditangani urolog dr Imam Dirgantara, SPU. Saya didiagnosis positif terserang penyakit batu ginjal dan harus mendapat tindakan ESWL (extracorporeal shock wave lithotripsy) atau penyinaran laser untuk menghancurkan batu ginjal. Namun, dr Imam mengatakan biaya tindakan ESWL tidak ditanggung BPJS. Saya diarahkan ke RS Awal Bros, Jalan MH Thamrin, Cikokol, Tangerang, tempat saya menjalani tindakan dengan biaya Rp 5,5 juta. Setelah mengecek silang, ternyata BPJS menanggung biaya tindakan ESWL. Saya sampaikan pengaduan ke sentral BPJS Cikokol, Tangerang, tetapi tak ada tanggapan." Surat pembaca kompas Kenapa bisa terjadi kesalahan informasi seperti ini? Sebenarnya tindakan ESWL ada tarifnya di ...

Berobat Dengan BPJS Kelas 1 Obatnya Sama Dengan Obat Kelas 3?

Ada dua komentar yang menarik di Grup BPJS Kesehatan : Maaf sebelumnya saya mau bertanya untuk Obat kelas tidak berfungsi ya. Bpjs berobat saya kelas 1 Tapi obat sama dengan obat utk kelas 3. Klw kita berobat pengennya cepet sembuh. Dan kebanyakan orang memilih kelas 1 karna pengen dapat obat yg cepet sembuh. Dan biasanya obat yg cepet sembuh harganya agak mahal mungkin klw ambil kelas 1 mendapatkan obat yg cepet sembuh tadi. Tapi ternyata sama aja obatnya, Bedain kali. .... Sdh bayar lebih mahal... Oke'klw Bpk bilang kelas tidak pengaruh ke obat. Tapi sering saat saya berobat ke klinik pasti ada obat yg harus dibayar. Katanya ini obat diluar Obat BPJS. Jenis obatnya antibiotik yg sering Di suruh beli. Dan ada lg waktu sy mau berobat sampai klinik obat buat anak habis belum datang. Kok bisa ya seperti itu. Apa Tunggu jatuh korban dulu .Baru dari bpjs bergerak. Pembayaran sy gak pernah nunggak loh...!!! Tanggapan: Paragraf pertama, justru itu yang menjadi harapan JKN: Beda kelas it...

Apakah BPJS Kesehatan Berlaku Di Seluruh Indonesia?

Seseorang menanyakan seputar kenapa BPJS Kesehatan tidak bisa dipakai di berobat di seluruh Indonesia , berikut kutipan lengkapnya: Cuma mau berusul Kenapa pasien pemegang BPJS Mandiri ataupun yg PBI berobat ke Faskes 1 nya utk dibebaskan saja ? biar tak sulit dan ribet dan karyawan bpjs pun juga tdk disibukan utk megurusi perpindahan faskes 1 toh masyarakat pasien bpjs sdh pd bijak memilih, kebanyakan memilih faskes 1 yg dekat dan lebih dekat dgn keberadaan tmpt tinggal nya. salam BPJS Tanggapan: 1. Penetapan Faskes 1 untuk pertama kalinya dipilihkan oleh BPJS Kesehatan untuk mengupayakan pemerataan akses ke PPK 1. Memang ada juga rekomendasi KPK bahwa untuk PBI dipilihkan ke Puskesmas. Tetapi prinsip berusaha dicarikan Faskes primer yang relatif dekat dengan peserta. Kok kadang dapatnya jauh? Mari kita cek dulu, apakah tempat tinggal sesuai dengan KTP? Apakah sudah mendaftarkan dengan alamat domilisi (berbasis Surat Keterangan Domilisi)? BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Dinkes da...

Hak Dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan . ‎Hak‬ ‎Peserta BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:‬ Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan; Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; dan Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor BPJS Kesehatan. ‪ ‎Kewajiban‬ Peserta BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut Mendaftarkan dirinya sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat I; Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak; Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan ke...

Apakah Bisa Berhenti Dari BPJS Jika Tidak Bayar Iuran?

Pertanyaan berikutnya yang sering muncul: saya telat membayar, sudah beberapa bulan, bahkan beberapa tahun, apakah hangus kepesertaan BPJS Kesehatan saya? Perpres 12/2013 dan Perpres 111/2013 menyatakan: Tenggat waktu pembayaran adalah tanggal 10 setiap bulannya. Setiap keterlambatan 1 bulan akan dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar 2% (duapersen) per bulan dari total iuran yang tertunggak. Batas waktu maksimal keterlambatan adalah 6 bulan untuk Peserta Mandiri dan 3 bulan untuk peserta PPU. Bila melewati batas waktu maksimal, maka penjaminan dapat dihentikan sementara. Apa artinya? Sebenarnya aturan ini sudah ada sejak lama. Sudah berlaku sejak JKN dimulai 1 Januari 2014. Awal-awal JKN, peserta terbanyak adalah kelompok PBI dan peralihan dari Askes/Asabari. Jadi lah tidak banyak perhatian soal keterlambatan. Namun memasuki paruh kedua 2014, jumlah peserta mandiri dan PPU dari pegawai swasta makin meningkat. Ternyata ada satu fenomena yang muncul: mulai banyak keterlambatan pe...

Benarkah Dokter Hanya Dibayar Rp 2000 Dari BPJS?

Meluruskan berita daur ulang tentang "Dokter hanya dibayar Rp 2000 dari BPJS Kesehatan", atau dengan judul lain, "Gaji dokter seperti tukang parkir." Berikut adalah salah satu tanggapan dari seorang dokter. Seorang teman pengelola Klinik memberi masukan dan titip ditampilkan. Menurutnya, memang masih ada pengelola klinik yang memaksakan 2000 per pasien. Menghadapi ini, Dokter harus paham regulasi. Tidak ada aturan BPJS Kesehatan yang mengatur besaran jasa Dokter. Yang ada dalam JKN adalah Permenkes 28/2014. Ini yang secara umum mengatur bahwa untuk FKTP milik pemerintah, 40-60% kapitasi untuk Jasa Pelayanan. Dari besaran itu, ada perhitungan poin-poin bagi masing-masing (Permenkes 19/2014). Bagi FKTP BLUD, mengikuti aturan BLUD. Nah, bagi FKTP Swasta memang diserahkan kepada pengelola. Tetapi bila paham aturan, maka semangat Permenkes 28/2014 itu juga dipegang. Kisarannya jasa pelayanan juga sekitar 40-60% tersebut. Bagaimana implementasinya? OK lah kalau mau diber...