Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 189 Tahun 2015 tentang regionalisasi sistem rujukan pelayanan kesehatan, jika seseorang berobat menggunakan BPJS Kesehatan dan maka faskes rujukannya harus sesuai dengan zona wilayah kota administasinya.
BAB V REGIONALISASI Pasal 18
(1) Regiona1isasi sistem rujukan di daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari 5 (lima) zona meliputi :
(2) Masyarakat diharuskan berobat pada zona sesuai dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat masyarakat terdaftar atau terdekat dengan tempat tinggal.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada keadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (5).
(4) Penetapan Fasilitas Kesehatan pada zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan.
BAB V REGIONALISASI Pasal 18
(1) Regiona1isasi sistem rujukan di daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari 5 (lima) zona meliputi :
- a. Zona I yaitu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat;
- b. Zona II yaitu : Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
- C. Zona III yaitu : Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat;
- d. Zona IV yaitu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan; dan
- e. Zona V yaitu : Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.
(2) Masyarakat diharuskan berobat pada zona sesuai dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat masyarakat terdaftar atau terdekat dengan tempat tinggal.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada keadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (5).
(4) Penetapan Fasilitas Kesehatan pada zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan.
Regionalisasi Rujukan BPJS Kesehatan DKI Jakarta |
Komentar
Posting Komentar