Banyak pertanyaan tentang tata cara menggunakan BPJS Kesehatan. Bagaimana menggunakan BPJS kesehatan untuk pemeriksaan kehamilan dan persalinan, serta pendaftaran bayi dalam kandungan atau bayi baru lahir?
BPJS Kesehatan betul bisa digunakan dimana diseluruh indonesia asal faskesnya bekerjasama dengan BPJS K saja tetapi hanya untuk kasus kegawatan menurut BPJS K. Simak: kriteria kegawatan menurut BPJS Kesehatan.
Kontrol kehamilan harus ke faskes 1 yang terdapat pada kartu BPJS Kesehatan peserta / bidan jejaring BPJS Kesehatan. dan jika terdapat penyulit/resiko tinggi maka dirujuk ke faskes selanjutnya.
b. Persalinan
Persalinan bukan case emergency (silahkan baca kembali link kriteria gawat darurat pada kebidanan dan kandungan). Persalinan dengan penyulit/resiko tinggi lah yang akan dirujuk ke faskes 2 atau faskes 3. Tapi persalinan tanpa penyulit/resiko tinggi maka ibu hamil harus bersalin di faskes 1 manapun yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan serta memiliki fasilitas bersalin/bidan jejaring.
Catatan untuk peserta status mandiri / PBI pusat (jamkesmas) pengurusannya harus ke kantor BPJS Kesehatan. sedangkan peserta BPJS Kesehatan status perusahaan bisa mengubahnya melalui HRD/Kepegawaian. dan minimal 3 bulan kepesertaan/kepindahan faskes 1 sebelumnya.
Untuk update kepesertaan bayi (kedua opsi diatas) maksimal usia baby 3 bulan dengan membawa akta lahir bayi dan KK yang sudah diperbaharui.
Sumber :
BPJS Kesehatan betul bisa digunakan dimana diseluruh indonesia asal faskesnya bekerjasama dengan BPJS K saja tetapi hanya untuk kasus kegawatan menurut BPJS K. Simak: kriteria kegawatan menurut BPJS Kesehatan.
Bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan jika tidak darurat?
Sistem pelayanan kesehatan di era JKN BPJS Kesehatan menggunakan sistem rujukan berjenjang. Ada layanan primer, sekunder dan tersier. Untuk pelayanan primer dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) Tk. 1, faskes tingkat 1 bisa berupa puskesmas, klinik, dokter keluarga dan jejaring bidan. Faskes Tk. 2 berupa RS Tipe D dan C, sedangkan faskes tingkat 3 berupa RS tipe B atau A.Alur menggunakan BPJS Kesehatan
Faskes 1 (sesuai kartu) --> Faskes 2 --> Faskes 3 dengan catatan rujukkan ke faskes selanjutnya harus ada rujukkan dan faskes sebelumnya tidak sanggup menanganiBagaimana cara kontrol dan melahirkan dengan menggunakan BPJS Kesehatan
a. Kontrol kehamilanKontrol kehamilan harus ke faskes 1 yang terdapat pada kartu BPJS Kesehatan peserta / bidan jejaring BPJS Kesehatan. dan jika terdapat penyulit/resiko tinggi maka dirujuk ke faskes selanjutnya.
b. Persalinan
Persalinan bukan case emergency (silahkan baca kembali link kriteria gawat darurat pada kebidanan dan kandungan). Persalinan dengan penyulit/resiko tinggi lah yang akan dirujuk ke faskes 2 atau faskes 3. Tapi persalinan tanpa penyulit/resiko tinggi maka ibu hamil harus bersalin di faskes 1 manapun yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan serta memiliki fasilitas bersalin/bidan jejaring.
Bagaimana jika rencana kontrol dan melahirkan diluar kota?
Melapor ke kantor BPJS Kesehatan di kota yang dituju dan surat berlaku hanya untuk 1 bulan. Atau pindah faskes 1 dengan membawa surat domisili, KK, KTP, Kartu BPJS Kesehatan.Catatan untuk peserta status mandiri / PBI pusat (jamkesmas) pengurusannya harus ke kantor BPJS Kesehatan. sedangkan peserta BPJS Kesehatan status perusahaan bisa mengubahnya melalui HRD/Kepegawaian. dan minimal 3 bulan kepesertaan/kepindahan faskes 1 sebelumnya.
Persyaratan apa saja yang perlu dibawa untuk periksa hami dengan BPJS Kesehatan?
- Rujukkan / case kegawatan.
- Kartu BPJSK
- Kartu Keluarga
- KTP
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
Contoh buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) untuk kontrol periksa hamil |
Bagaimana cara mendaftarkan bayi dalam kandungan sebagai peserta BPJS Kesehatan?
- Peserta mandiri : karena harus menunggu masa aktif kartu 14+1 hari maka khusus calon bayi peserta mandiri dan perusahaan anak ke-4 bisa didaftarkan semenjak masih dalam kandungan.
- Peserta perusahaan (anak ke 1 s/d 3) dan PBI (penerima bantuan iuran) : kepesertaan status perusahaan dan PBI bisa didaftarkan setelah lahir dengan menyertakan KK, KTP orang tua, kartu BPJS Kesehatan orang tua bayi, dan surat keterangan kelahiran. Surat keterangan lahir hanya berlaku -+2 bulan sejak bayi dilahirkan.
Untuk update kepesertaan bayi (kedua opsi diatas) maksimal usia baby 3 bulan dengan membawa akta lahir bayi dan KK yang sudah diperbaharui.
Sumber :
- Buku Pedoman BPJS Kesehatan
- Perdir BPJSK no 32/2015 tentang pendaftaran peserta mandiri
- Perpres no 111 tahun 2013 tentang Jaminan kesehatan
Komentar
Posting Komentar