Meluruskan berita daur ulang tentang "Dokter hanya dibayar Rp 2000 dari BPJS Kesehatan", atau dengan judul lain, "Gaji dokter seperti tukang parkir." Berikut adalah salah satu tanggapan dari seorang dokter.
Seorang teman pengelola Klinik memberi masukan dan titip ditampilkan. Menurutnya, memang masih ada pengelola klinik yang memaksakan 2000 per pasien. Menghadapi ini, Dokter harus paham regulasi. Tidak ada aturan BPJS Kesehatan yang mengatur besaran jasa Dokter.
Yang ada dalam JKN adalah Permenkes 28/2014. Ini yang secara umum mengatur bahwa untuk FKTP milik pemerintah, 40-60% kapitasi untuk Jasa Pelayanan. Dari besaran itu, ada perhitungan poin-poin bagi masing-masing (Permenkes 19/2014). Bagi FKTP BLUD, mengikuti aturan BLUD.
Nah, bagi FKTP Swasta memang diserahkan kepada pengelola. Tetapi bila paham aturan, maka semangat Permenkes 28/2014 itu juga dipegang. Kisarannya jasa pelayanan juga sekitar 40-60% tersebut. Bagaimana implementasinya?
OK lah kalau mau diberi 2000 per pasien tetapi dalam perhitungan kapitasi juga. Artinya, kalau klinik memiliki 5.000 orang peserta kapitasi, maka di awal bulan Dokter diberi dulu 2.000 x 5.000 = 10.000.000 Selanjutnya pelayanan bersifat tanpa biaya untuk 5.000 peserta itu selama sebulan.
Jangan mau kalau 2000 per pasien itu dihitung sebagai "2000 per kunjungan". Sekali lagi, berarti Dokter harus paham konsep kapitasi, dan paham regulasi. Jangan mau diperbodoh dengan alasan "itu aturan BPJS".
Demikian titipannya.
Rekomendasi: Apa itu Sistem Pembayaran Kapitasi?
Seorang teman pengelola Klinik memberi masukan dan titip ditampilkan. Menurutnya, memang masih ada pengelola klinik yang memaksakan 2000 per pasien. Menghadapi ini, Dokter harus paham regulasi. Tidak ada aturan BPJS Kesehatan yang mengatur besaran jasa Dokter.
Yang ada dalam JKN adalah Permenkes 28/2014. Ini yang secara umum mengatur bahwa untuk FKTP milik pemerintah, 40-60% kapitasi untuk Jasa Pelayanan. Dari besaran itu, ada perhitungan poin-poin bagi masing-masing (Permenkes 19/2014). Bagi FKTP BLUD, mengikuti aturan BLUD.
Nah, bagi FKTP Swasta memang diserahkan kepada pengelola. Tetapi bila paham aturan, maka semangat Permenkes 28/2014 itu juga dipegang. Kisarannya jasa pelayanan juga sekitar 40-60% tersebut. Bagaimana implementasinya?
OK lah kalau mau diberi 2000 per pasien tetapi dalam perhitungan kapitasi juga. Artinya, kalau klinik memiliki 5.000 orang peserta kapitasi, maka di awal bulan Dokter diberi dulu 2.000 x 5.000 = 10.000.000 Selanjutnya pelayanan bersifat tanpa biaya untuk 5.000 peserta itu selama sebulan.
Jangan mau kalau 2000 per pasien itu dihitung sebagai "2000 per kunjungan". Sekali lagi, berarti Dokter harus paham konsep kapitasi, dan paham regulasi. Jangan mau diperbodoh dengan alasan "itu aturan BPJS".
Demikian titipannya.
Rekomendasi: Apa itu Sistem Pembayaran Kapitasi?
Komentar
Posting Komentar