Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Penjaminan

Apakah Tertusuk Paku Tidak Ditanggung BPJS?

Seseorang menanyakan, kakinya tertusuk paku. Pakunya berkarat, dikhawatirkan infeksi/tetanus. Beliau dibawa ke IGD Rumah sakit. Menurut petugas di Rumah sakit kasus seperti ini tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Apakah memang demikian. Karena sebelum BPJS, masih pakai Askes kasus seperti ini ditanggung Askes. Mohon penjelasan. Terima kasih. Jawabannya: Kasus seperti tertusuk paku dapat ditanggung BPJS Kesehatan, tapi cukup diobati di FKTP (puskesmas). Tidak perlu ke IGD RS. Karena peserta langsung ke RS tanpa membawa surat rujukan dari puskesmas, maka pihak RS terpaksa meminta peserta bayar sendiri. Bukan berarti "harus mengurus rujukan dulu". Bila peserta mengalami kejadian kecelakaan misalnya tertusuk paku, langsung saja ke dokter keluarga/puskesmas masing-masing untuk segera ditangani. Jadi tidak terlambat. ilustrasi Bila dokter keluarga/puskesmas tidak mampu menanganinya, pasien akan dirujuk ke RS tanpa harus minta/diurus.

Apakah Imunisasi Ditanggung BPJS Kesehatan?

sya mo tanya donk,td siang sya kntrol ke dokter anak,,,pke bpjs,tp obat sma imunisasiny byr cndiri,emg obat dan imunisasi g di tanggung sma bpjs?bhkn pihak rs jg g bilang klo imunisasi dan obt g diltanggung,,tau2 sya di sruh byr 3 rts ribu,,kn sya kget,, klo suntik imunisasi bayi ditanggung bpjs ga??? sama KB apakah ditanggung bpjs?? mohon info nya.... Tolong infonya.kalo imunisasi bayi dicover bpjs gx?..makasih sblmnya Mengenai apakah imunisasi ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak, imunisasi apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan, inilah jawabannya: JKN mencakup Layanan yang bersifat Preventif dan Promotif. Pelayanan Promotif dan Preventif itu meliputi: Dimana pelayanan imunisasi dalam JKN diberikan? Pelayanan Imunisasi diberikan di FKTP. Jadi memang tidak diberikan di RS. Bagaimana penyediaan obat dan bahan habis pakainya? Disediakan oleh pemerintah. Jasa pelayanannya? Masuk dalam kapitasi. Bagaimana dengan Imunisasi Hepatitis B pertama yang biasanya diberikan saat bayi baru lahir?...

Operasi Dengan Biaya Besar Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?

Apakah semua operasi dapat ditanggung BPJS Kesehatan , termasuk operasi dengan biaya besar seperti operasi jantung? Ada pertanyaan menarik tentang "apakah operasi jantung ditanggung BPJS Kesehatan, bagaimana kalau biayanya melebihi tarif INA-CBGs?". Begini ya, CBGs itu maksudnya Case-Base Group. Dulu era Jamkesmas namanya DRG (Diagnosis-related group). Keduanya sama, hanya beda istilah. Disebut INA karena itu versi Indonesia. Jadi, ada sekelompok kasus atau diagnosis (maka disebut Grup) yang karena karakteristik dan biayanya dianggap satu kelompok, maka mendapatkan tarif yang sama. Katakanlah ada 10 diagnosis dalam satu grup, tarifnya sama. Lantas bagaimana? Kalau kebetulan menangani kasus nomor 1 misalnya, ternyata tarif INA-CBGs lebih rendah daripada tarif RS, sehingga ada defisit. Di kasus nomor 2, masih lebih tinggi tarif RS, tetapi sudah lebih mendekati tarif INA-CBGs, masih juga defisit tapi lebih kecil. Di kasus nomor 3, 4, 5 dan 6 misalnya ternyata hampir sama dengan ...