Berikut beberapa pertanyaan tanya jawab BPJS Kesehatan yang sering ditanyakan seputar prosedur pelayanan kesehatan.
1. Kemana harus berobat jika sakit?
Jika peserta sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka pada kartu BPJS Kesehatan peserta akan tercantum nama puskesmas, klinik, balai pengobatan, atau dokter keluarga yang bisa dikunjungi saat sakit. Di berbagai fasilitas kesehatan primer tersebut, peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis.
Jangan buru-buru pergi ke rumah sakit. Seringkali dalam kondisi sakit, kita merasa panik dan ‘menggawat-daruratkan’ diri sendiri, padahal sebenarnya kondisi penyakit yang kita derita masih dapat diatasi di fasilitas kesehatan primer. Usahakan tetap tenang dan segera kunjungi fasilitas kesehatan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan peserta. Tak perlu cemas, para tenaga medis yang bekerja di fasilitas kesehatan primer seperti klinik dan puskesmas, juga memiliki kompetensi yang sama dengan dokter umum di rumah sakit.
Peserta bisa dirujuk ke rumah sakit jika penyakit yang peserta derita memerlukan penanganan dokter spesialis, atau tidak tersedia peralatan medis yang menunjang pemeriksaan penyakit peserta di fasilitas kesehatan primer tempat peserta berobat.
2. Kalau saya terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kota A, lalu saya sedang pergi ke Kota B dan mendadak sakit, apa saya bisa berobat di Kota B dengan BPJS Kesehatan? Bagaimana prosedurnya?
BPJS Kesehatan berlaku secara nasional, artinya bisa digunakan di seluruh wilayah Indonesia. Dalam kondisi penyakit ringan, pertama peserta bisa segera datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat di Kota B. Nanti peserta akan diarahkan oleh petugas BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang siap melayani peserta di Kota B. Biasanya, peserta akan dicarikan fasilitas kesehatan yang terdekat dengan tempat tinnggal sementara peserta di Kota B sehingga lebih mudah dijangkau. Jika peserta butuh penanganan khusus dari dokter spesialis, maka akan dirujuk ke rumah sakit di Kota B.
3. Bagaimana dalam kondisi darurat?
Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, dan atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan. Dalam kondisi ini, peserta dapat pergi ke fasilitas kesehatan manapun yang lokasinya berada paling dekat dengan lokasi peserta.
Kriteria kondisi gawat darurat bisa peserta lihat disini:
http://kesehatan.kompasiana.com/medi...-1-651198.html
http://kesehatan.kompasiana.com/medi...is-651200.html
Jika peserta menerima pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka akan segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.
4. Bisakah saya minta rujukan ke RS tanpa diperiksa di fasilitas kesehatan tingkat pertama?
Saat ini fasilitas kesehatan tingkat pertama berfungsi tidak hanya sebagai pemberi rujukan, namun juga sebagai pemberi penanganan pertama kepada pasien peserta BPJS Kesehatan. Dokter dan tenaga medis di fasilitas kesehatan tingkat pertama dibekali kompetensi yang memadai sehingga dapat menangani 144 diagnosa penyakit. Oleh karena itu, peserta bisa segera mendatangi fasilitas kesehatan pertama yang tercantum di Kartu BPJS Kesehatan-nya, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Di sana peserta akan memperoleh pemeriksaan untuk mengetahui diagnosa dan tingkat keparahan penyakit peserta. Jika penyakit yang peserta derita masih bisa ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama itu, tentu peserta tak perlu pergi ke RS kan?
Namun jika berdasarkan indikasi dokter bahwa penyakit yang peserta derita perlu penanganan dari dokter spesialis atau perlu peralatan medis yang lebih lengkap, maka peserta dapat dirujuk ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Semua rumah sakit pemerintah (RSUD) wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sementara rumah sakit swasta dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
5. Bagaimana kalau saya berada dalam kondisi darurat dan faskes pertama yang melayani saya tidak buka 24 jam?
Jika peserta berada dalam kondisi darurat, maka peserta dapat segera mendatangi fasilitas kesehatan di manapun yang berada paling dekat dengan lokasi kejadian. Dalam kondisi darurat, peserta tidak perlu meminta surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Kondisi gawat darurat adalah kondisi yang mengancam keselamatan jiwa pasien, jika pasien tidak segera ditangani maka dapat menimbulkan kematian, keparahan, dan atau kecacatan bagi si pasien. Contohnya demam. Ada berbagai tingkat keparahan demam, dari yang demam biasa hingga demam disertai efek lain. Kalau demam sudah mencapai 40 derajat Celcius dan disertai efek lain seperti kejang, maka itu sudah masuk kriteria gawat darurat karena mengancam keselamatan jiwa si pasien.
Adapun kriteria lengkap kondisi gawat darurat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dapat peserta lihat di sini:
http://kesehatan.kompasiana.com/medi...-1-651198.html
http://kesehatan.kompasiana.com/medi...is-651200.html
6. Bisakah saya minta dirujuk ke daerah lain?
Saat ini memang terdapat rayonisasi atau pembatasan wilayah. Peserta BPJS Kesehatan harus menuliskan tempat rujukan yang paling dekat dengan tempat tinggalnya. Aturan ini bukan dari kebijakan BPJS Kesehatan, melainkan mengikuti regulasi dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota daerah setempat. Sebagai informasi, peserta BPJS Kesehatan bisa berobat di luar wilayah tempat tinggalnya, dengan catatan:
7. Bisakah saya memilih sendiri RS mana sebagai tempat rujukan?
Yang berwenang menentukan RS rujukan adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama yang melayani peserta, tentu disesuaikan dengan lokasi tempat tinggal peserta. Sebab, hal tersebut disesuaikan dengan indikasi medis dari dokter sebagai bentuk penanganan penyakit peserta.
Ada beberapa tipe rumah sakit, dari rumah sakit tipe A, B, C, hingga D. Rujukan disesuaikan dengan tingkat keparahan dan kompleksitas penyakit yang peserta derita. Ada beberapa jenis penyakit yang cukup dirujuk ke rumah sakit tipe D karena masih bisa ditangani oleh tenaga medis di sana dan peralatan yang diperlukan sudah memadai. Ada pula yang perlu dirujuk hingga ke rumah sakit A karena membutuhkan penanganan dan peralatan medis yang menunjang penanganan penyakitnya.
8. Saya ingin pindah/ganti fasilitas kesehatan tingkat pertama, boleh?
Tentu boleh. Syaratnya, peserta harus terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sekarang minimal 3 (tiga) bulan terlebih dahulu. Setelah itu, peserta berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan. Jangan lupa membawa Kartu Keluarga asli, KTP asli, dan Kartu BPJS Kesehatan ya gan.
9. Saya terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kota A. Karena suatu alasan, saya harus pindah ke Kota B, padahal saya belum 3 bulan terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kota A. Saya harus bagaimana?
Jika pindah domisili, maka tidak perlu menunggu selama tiga bulan untuk ganti fasilitas kesehatan tingkat pertama. Peserta dapat meminta surat keterangan domisili dari RT/RW di tempat tinggal peserta yang baru di Kota B, kemudian peserta dapat mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan dengan membawa surat keterangan tersebut, fotocopy KTP, dan fotocopy KK. Nanti peserta akan ditunjukkan fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kota B yang siap memberi pelayanan kesehatan pada peserta.
1. Kemana harus berobat jika sakit?
Jika peserta sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka pada kartu BPJS Kesehatan peserta akan tercantum nama puskesmas, klinik, balai pengobatan, atau dokter keluarga yang bisa dikunjungi saat sakit. Di berbagai fasilitas kesehatan primer tersebut, peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis.
Jangan buru-buru pergi ke rumah sakit. Seringkali dalam kondisi sakit, kita merasa panik dan ‘menggawat-daruratkan’ diri sendiri, padahal sebenarnya kondisi penyakit yang kita derita masih dapat diatasi di fasilitas kesehatan primer. Usahakan tetap tenang dan segera kunjungi fasilitas kesehatan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan peserta. Tak perlu cemas, para tenaga medis yang bekerja di fasilitas kesehatan primer seperti klinik dan puskesmas, juga memiliki kompetensi yang sama dengan dokter umum di rumah sakit.
Peserta bisa dirujuk ke rumah sakit jika penyakit yang peserta derita memerlukan penanganan dokter spesialis, atau tidak tersedia peralatan medis yang menunjang pemeriksaan penyakit peserta di fasilitas kesehatan primer tempat peserta berobat.
2. Kalau saya terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kota A, lalu saya sedang pergi ke Kota B dan mendadak sakit, apa saya bisa berobat di Kota B dengan BPJS Kesehatan? Bagaimana prosedurnya?
BPJS Kesehatan berlaku secara nasional, artinya bisa digunakan di seluruh wilayah Indonesia. Dalam kondisi penyakit ringan, pertama peserta bisa segera datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat di Kota B. Nanti peserta akan diarahkan oleh petugas BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang siap melayani peserta di Kota B. Biasanya, peserta akan dicarikan fasilitas kesehatan yang terdekat dengan tempat tinnggal sementara peserta di Kota B sehingga lebih mudah dijangkau. Jika peserta butuh penanganan khusus dari dokter spesialis, maka akan dirujuk ke rumah sakit di Kota B.
3. Bagaimana dalam kondisi darurat?
Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, dan atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan. Dalam kondisi ini, peserta dapat pergi ke fasilitas kesehatan manapun yang lokasinya berada paling dekat dengan lokasi peserta.
Kriteria kondisi gawat darurat bisa peserta lihat disini:
http://kesehatan.kompasiana.com/medi...-1-651198.html
http://kesehatan.kompasiana.com/medi...is-651200.html
Jika peserta menerima pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka akan segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.
4. Bisakah saya minta rujukan ke RS tanpa diperiksa di fasilitas kesehatan tingkat pertama?
Saat ini fasilitas kesehatan tingkat pertama berfungsi tidak hanya sebagai pemberi rujukan, namun juga sebagai pemberi penanganan pertama kepada pasien peserta BPJS Kesehatan. Dokter dan tenaga medis di fasilitas kesehatan tingkat pertama dibekali kompetensi yang memadai sehingga dapat menangani 144 diagnosa penyakit. Oleh karena itu, peserta bisa segera mendatangi fasilitas kesehatan pertama yang tercantum di Kartu BPJS Kesehatan-nya, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Di sana peserta akan memperoleh pemeriksaan untuk mengetahui diagnosa dan tingkat keparahan penyakit peserta. Jika penyakit yang peserta derita masih bisa ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama itu, tentu peserta tak perlu pergi ke RS kan?
Namun jika berdasarkan indikasi dokter bahwa penyakit yang peserta derita perlu penanganan dari dokter spesialis atau perlu peralatan medis yang lebih lengkap, maka peserta dapat dirujuk ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Semua rumah sakit pemerintah (RSUD) wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sementara rumah sakit swasta dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
5. Bagaimana kalau saya berada dalam kondisi darurat dan faskes pertama yang melayani saya tidak buka 24 jam?
Jika peserta berada dalam kondisi darurat, maka peserta dapat segera mendatangi fasilitas kesehatan di manapun yang berada paling dekat dengan lokasi kejadian. Dalam kondisi darurat, peserta tidak perlu meminta surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Kondisi gawat darurat adalah kondisi yang mengancam keselamatan jiwa pasien, jika pasien tidak segera ditangani maka dapat menimbulkan kematian, keparahan, dan atau kecacatan bagi si pasien. Contohnya demam. Ada berbagai tingkat keparahan demam, dari yang demam biasa hingga demam disertai efek lain. Kalau demam sudah mencapai 40 derajat Celcius dan disertai efek lain seperti kejang, maka itu sudah masuk kriteria gawat darurat karena mengancam keselamatan jiwa si pasien.
Adapun kriteria lengkap kondisi gawat darurat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dapat peserta lihat di sini:
http://kesehatan.kompasiana.com/medi...-1-651198.html
http://kesehatan.kompasiana.com/medi...is-651200.html
6. Bisakah saya minta dirujuk ke daerah lain?
Saat ini memang terdapat rayonisasi atau pembatasan wilayah. Peserta BPJS Kesehatan harus menuliskan tempat rujukan yang paling dekat dengan tempat tinggalnya. Aturan ini bukan dari kebijakan BPJS Kesehatan, melainkan mengikuti regulasi dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota daerah setempat. Sebagai informasi, peserta BPJS Kesehatan bisa berobat di luar wilayah tempat tinggalnya, dengan catatan:
- peserta dalam kondisi gawat darurat (bisa dilarikan ke fasilitas kesehatan manapun yang berada paling dekat dengan lokasi kejadian)
- peserta sedang berada di luar wilayah tempat tinggalnya karena suatu alasan dalam jangka waktu yang lama (harus lapor dulu ke Kantor BPJS Kesehatan setempat)
- jika atas pertimbangan geografis dan keselamatan peserta tidak memungkinkan untuk dilakukan rujukan dalam satu kabupaten, maka diperbolehkan rujukan lintas kabupaten.
7. Bisakah saya memilih sendiri RS mana sebagai tempat rujukan?
Yang berwenang menentukan RS rujukan adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama yang melayani peserta, tentu disesuaikan dengan lokasi tempat tinggal peserta. Sebab, hal tersebut disesuaikan dengan indikasi medis dari dokter sebagai bentuk penanganan penyakit peserta.
Ada beberapa tipe rumah sakit, dari rumah sakit tipe A, B, C, hingga D. Rujukan disesuaikan dengan tingkat keparahan dan kompleksitas penyakit yang peserta derita. Ada beberapa jenis penyakit yang cukup dirujuk ke rumah sakit tipe D karena masih bisa ditangani oleh tenaga medis di sana dan peralatan yang diperlukan sudah memadai. Ada pula yang perlu dirujuk hingga ke rumah sakit A karena membutuhkan penanganan dan peralatan medis yang menunjang penanganan penyakitnya.
8. Saya ingin pindah/ganti fasilitas kesehatan tingkat pertama, boleh?
Tentu boleh. Syaratnya, peserta harus terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sekarang minimal 3 (tiga) bulan terlebih dahulu. Setelah itu, peserta berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan. Jangan lupa membawa Kartu Keluarga asli, KTP asli, dan Kartu BPJS Kesehatan ya gan.
9. Saya terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kota A. Karena suatu alasan, saya harus pindah ke Kota B, padahal saya belum 3 bulan terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kota A. Saya harus bagaimana?
Jika pindah domisili, maka tidak perlu menunggu selama tiga bulan untuk ganti fasilitas kesehatan tingkat pertama. Peserta dapat meminta surat keterangan domisili dari RT/RW di tempat tinggal peserta yang baru di Kota B, kemudian peserta dapat mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan dengan membawa surat keterangan tersebut, fotocopy KTP, dan fotocopy KK. Nanti peserta akan ditunjukkan fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kota B yang siap memberi pelayanan kesehatan pada peserta.
Komentar
Posting Komentar