Dalam tulisan terdahulu tentang pendaftaran bagi bayi baru lahir, sudah diuraikan beberapa alur dan jalur pendaftarannya termasuk kesempatan mendaftarkan janin sesuai Peraturan BPJS Kesehatan nomor 1 tahun 2015 dan Per Dir 32/2015. Walaupun ternyata masih ada juga kendala di lapangan dalam hal penerapannya sebagaimana diuraikan pada tulisan selanjutnya.
Masalah lain yang juga sering mengemuka adalah: bagaimana dengan janin dari peserta BPJS kelompok PPU yang belum masuk tanggungan? Dalam hal ini, ada memang bunyi regulasi yang masih belum selaras.
Pasal 5 Perpres 111/2013 menyatakan bahwa:
Besar iuran bagi anggota keluarga tambahan itu diatur pada pasal 16:
Permenkes 71/2013 BELUM mengatur secara rinci bagaimana prosedur pendaftaran bagi bayi dari kelompok PPU. Pada Bab III huruf A angka 3-4 Permenkes 28/2014 tentang Peserta dan Kepesertaan, terdapat penjelasan bahwa:
3. Anak pertama sampai dengan anak ketiga dari peserta pekerjapenerima upah sejak lahir secara otomatis dijamin oleh BadanPenyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
4. Bayi baru lahir dari :
Jika sampai waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum.
Untuk butir 4.a dan 4.b sudah diatur kemudian dengan Peraturan BPJS Kesehatan 4/2014 dilanjutkan Peraturan BPJS Kesehatan 1/2015 (beserta Per Dir rinciannya). Kepada kelompok PBPU dan BP (Kelompok Mandiri) inilah ada kesempatan mendaftarkan janin dalam kandungan (walau masih ada masalah dalam penerapannya). Memang kemudian terjadi kontradiksi antara Permenkes 28/2014 dengan Per BPJSK. Namun dalam klausul peserta dan kepesertaan memang rincian lebih teknis diserahkan kepada Peraturan BPJSK. Sampai sekarang pun belum ada reaksi resmi terhadap Per BPJSK 4/2014 maupun Per BPJSK 1/2015 tersebut dari pihak Kemkes dalam bentuk kebijakan resmi (bukan sekedar pernyataan).
Sedangkan untuk kelompok 4.c inilah masih muncul masalah. Per BPJSK sampai yang terakhir Per Dir BPJSK 32/2015 hanya mengatur pendaftaran janin bagi kelompok PBPU dan BP (Kelompok Mandiri). Untuk janin dari kelompok PPU arah kebijakannya adalah menjadi anggota keluarga tambahan. Sayangnya, sejauh penulis mampu telusuri, belum ada klausul tata cara pendaftaran khusus tentang anggota keluarga tambahan ini selain yang disebut dalam Pasal 5 dan Pasal 16 Perpres 111/2013. Permenkes 28/2014 pun TIDAK memuat penjelasan tentang anggota keluarga tambahan ini. Kebingungan ini juga telah diungkapkan penulis pada tulisan terdahulu. Mencerna bunyi Bab III Permenkes 28/2014 tersebut, pemahaman penulis sampai saat ini adalah:
Salam Kawal JKN!
[Disadur dari catatan FB dr. Tonang Dwi Ardyanto, berjudul: Pendaftaran Janin dari Kelompok PPU? Bisakah?]
Masalah lain yang juga sering mengemuka adalah: bagaimana dengan janin dari peserta BPJS kelompok PPU yang belum masuk tanggungan? Dalam hal ini, ada memang bunyi regulasi yang masih belum selaras.
Pasal 5 Perpres 111/2013 menyatakan bahwa:
- (1) Anggota keluarga sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 ayat (1) huruf a meliputi istri/suami yangsah, anak kandung, anak tiri dari perkawinanyang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
- (2) Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yangsah, dan anak angkat yang sah sebagaimanadimaksud pada ayat (1), dengan kriteria:
- tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
- belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun ataubelum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
- (3) Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain.
- (4) Anggota keluarga yang lain sebagaimanadimaksud pada ayat (3) meliputi anak ke 4 (empat) dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
Besar iuran bagi anggota keluarga tambahan itu diatur pada pasal 16:
- (1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluargayang lain dibayar oleh Peserta.
- (2) Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggotakeluarga yang lain sebagaimana dimaksud padaayat (1) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dariGaji atau Upah Peserta Pekerja Penerima Upahper orang per bulan.
ilustrasi bayi baru lahir |
3. Anak pertama sampai dengan anak ketiga dari peserta pekerjapenerima upah sejak lahir secara otomatis dijamin oleh BadanPenyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
4. Bayi baru lahir dari :
- a. peserta pekerja bukan penerima upah,
- b. peserta bukan pekerja,
- c. peserta pekerja penerima upah untuk anak keempat dan seterusnya;
Jika sampai waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum.
Untuk butir 4.a dan 4.b sudah diatur kemudian dengan Peraturan BPJS Kesehatan 4/2014 dilanjutkan Peraturan BPJS Kesehatan 1/2015 (beserta Per Dir rinciannya). Kepada kelompok PBPU dan BP (Kelompok Mandiri) inilah ada kesempatan mendaftarkan janin dalam kandungan (walau masih ada masalah dalam penerapannya). Memang kemudian terjadi kontradiksi antara Permenkes 28/2014 dengan Per BPJSK. Namun dalam klausul peserta dan kepesertaan memang rincian lebih teknis diserahkan kepada Peraturan BPJSK. Sampai sekarang pun belum ada reaksi resmi terhadap Per BPJSK 4/2014 maupun Per BPJSK 1/2015 tersebut dari pihak Kemkes dalam bentuk kebijakan resmi (bukan sekedar pernyataan).
Sedangkan untuk kelompok 4.c inilah masih muncul masalah. Per BPJSK sampai yang terakhir Per Dir BPJSK 32/2015 hanya mengatur pendaftaran janin bagi kelompok PBPU dan BP (Kelompok Mandiri). Untuk janin dari kelompok PPU arah kebijakannya adalah menjadi anggota keluarga tambahan. Sayangnya, sejauh penulis mampu telusuri, belum ada klausul tata cara pendaftaran khusus tentang anggota keluarga tambahan ini selain yang disebut dalam Pasal 5 dan Pasal 16 Perpres 111/2013. Permenkes 28/2014 pun TIDAK memuat penjelasan tentang anggota keluarga tambahan ini. Kebingungan ini juga telah diungkapkan penulis pada tulisan terdahulu. Mencerna bunyi Bab III Permenkes 28/2014 tersebut, pemahaman penulis sampai saat ini adalah:
- Untuk janin dari PPU yang belum masuk dalam pertanggungan, didaftarkan dalam waktu 3x24 jam setelah lahir untuk menjadi anggota keluarga tambahan dengan beban iuran 1% gaji.
- Setiap bayi baru lahir dari kelompok PPU HARUS dianggap masuk pertanggungan selama 3x24 jam sampai dapat dikonfirmasikan status kepesertaannya apakah menjadi anggota keluarga tambahan ataukah menjadi peserta Mandiri dengan konsekuensi masa tenggang sebagaimana Per BPJSK 1/2015.
- BPJSK HARUS menjelaskan dengan jernih prosedur Pendaftaran Anggota Keluarga Tambahan ini agar tidak menimbulkan salah paham di lapangan.
- Sementara itu, para pihak terkait harus mendasarkan pada pasal 5 dan pasal 16 Perpres 111/2013 untuk MENERIMA dan MEMPROSES pendaftaran bayi baru lahir dari kelompok PPU tanpa harus dipersulit.
Salam Kawal JKN!
[Disadur dari catatan FB dr. Tonang Dwi Ardyanto, berjudul: Pendaftaran Janin dari Kelompok PPU? Bisakah?]
Komentar
Posting Komentar