Langsung ke konten utama

Pendaftaran Janin Sebagai Peserta BPJS Dari Kelompok PPU?

Dalam tulisan terdahulu tentang pendaftaran bagi bayi baru lahir, sudah diuraikan beberapa alur dan jalur pendaftarannya termasuk kesempatan mendaftarkan janin sesuai Peraturan BPJS Kesehatan nomor 1 tahun 2015 dan Per Dir 32/2015. Walaupun ternyata masih ada juga kendala di lapangan dalam hal penerapannya sebagaimana diuraikan pada tulisan selanjutnya.


Masalah lain yang juga sering mengemuka adalah: bagaimana dengan janin dari peserta BPJS kelompok PPU yang belum masuk tanggungan? Dalam hal ini, ada memang bunyi regulasi yang masih belum selaras.

Pasal 5 Perpres 111/2013 menyatakan bahwa:
  • (1) Anggota keluarga sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 ayat (1) huruf a meliputi istri/suami yangsah, anak kandung, anak tiri dari perkawinanyang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
  • (2) Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yangsah, dan anak angkat yang sah sebagaimanadimaksud pada ayat (1), dengan kriteria:
  • tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
  • belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun ataubelum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
  • (3) Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain.
  • (4) Anggota keluarga yang lain sebagaimanadimaksud pada ayat (3) meliputi anak ke 4 (empat) dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.

Besar iuran bagi anggota keluarga tambahan itu diatur pada pasal 16:
  • (1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluargayang lain dibayar oleh Peserta.
  • (2) Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggotakeluarga yang lain sebagaimana dimaksud padaayat (1) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dariGaji atau Upah Peserta Pekerja Penerima Upahper orang per bulan.
ilustrasi bayi baru lahir
Permenkes 71/2013 BELUM mengatur secara rinci bagaimana prosedur pendaftaran bagi bayi dari kelompok PPU. Pada Bab III huruf A angka 3-4 Permenkes 28/2014 tentang Peserta dan Kepesertaan, terdapat penjelasan bahwa:
3. Anak pertama sampai dengan anak ketiga dari peserta pekerjapenerima upah sejak lahir secara otomatis dijamin oleh BadanPenyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
4. Bayi baru lahir dari :
  • a. peserta pekerja bukan penerima upah, 
  • b. peserta bukan pekerja, 
  • c. peserta pekerja penerima upah untuk anak keempat dan seterusnya; 
harus didaftarkan selambat-lambatnya 3 x 24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari).

Jika sampai waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum.

Untuk butir 4.a dan 4.b sudah diatur kemudian dengan Peraturan BPJS Kesehatan 4/2014 dilanjutkan Peraturan BPJS Kesehatan 1/2015 (beserta Per Dir rinciannya). Kepada kelompok PBPU dan BP (Kelompok Mandiri) inilah ada kesempatan mendaftarkan janin dalam kandungan (walau masih ada masalah dalam penerapannya). Memang kemudian terjadi kontradiksi antara Permenkes 28/2014 dengan Per BPJSK. Namun dalam klausul peserta dan kepesertaan memang rincian lebih teknis diserahkan kepada Peraturan BPJSK. Sampai sekarang pun belum ada reaksi resmi terhadap Per BPJSK 4/2014 maupun Per BPJSK 1/2015 tersebut dari pihak Kemkes dalam bentuk kebijakan resmi (bukan sekedar pernyataan).

Sedangkan untuk kelompok 4.c inilah masih muncul masalah. Per BPJSK sampai yang terakhir Per Dir BPJSK 32/2015 hanya mengatur pendaftaran janin bagi kelompok PBPU dan BP (Kelompok Mandiri). Untuk janin dari kelompok PPU arah kebijakannya adalah menjadi anggota keluarga tambahan. Sayangnya, sejauh penulis mampu telusuri, belum ada klausul tata cara pendaftaran khusus tentang anggota keluarga tambahan ini selain yang disebut dalam Pasal 5 dan Pasal 16 Perpres 111/2013. Permenkes 28/2014 pun TIDAK memuat penjelasan tentang anggota keluarga tambahan ini. Kebingungan ini juga telah diungkapkan penulis pada tulisan terdahulu. Mencerna bunyi Bab III Permenkes 28/2014 tersebut, pemahaman penulis sampai saat ini adalah:
  1. Untuk janin dari PPU yang belum masuk dalam pertanggungan, didaftarkan dalam waktu 3x24 jam setelah lahir untuk menjadi anggota keluarga tambahan dengan beban iuran 1% gaji.
  2. Setiap bayi baru lahir dari kelompok PPU HARUS dianggap masuk pertanggungan selama 3x24 jam sampai dapat dikonfirmasikan status kepesertaannya apakah menjadi anggota keluarga tambahan ataukah menjadi peserta Mandiri dengan konsekuensi masa tenggang sebagaimana Per BPJSK 1/2015.
  3. BPJSK HARUS menjelaskan dengan jernih prosedur Pendaftaran Anggota Keluarga Tambahan ini agar tidak menimbulkan salah paham di lapangan.
  4. Sementara itu, para pihak terkait harus mendasarkan pada pasal 5 dan pasal 16 Perpres 111/2013 untuk MENERIMA dan MEMPROSES pendaftaran bayi baru lahir dari kelompok PPU tanpa harus dipersulit.

Salam Kawal JKN!
[Disadur dari catatan FB dr. Tonang Dwi Ardyanto, berjudul: Pendaftaran Janin dari Kelompok PPU? Bisakah?]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Pasar, Jenis-Jenis Pasar, dan Fungsi Pasar, Lengkap!

Pengertian Pasar Pasar atau market merupakan sebuah tempat bertemunya pembeli dengan penjual guna melakukan transaksi ekonomi yaitu untuk menjual atau membeli suatu barang dan jasa atau sumber daya ekonomi dan berbagai faktor produksi yang lainnya. Pada umumnya, pengertian pasar tidak menunjuk ke sebuah lokasi ataupun tempat-tempat tertentu, hal ini karena pasar tidak memiliki batas geografis. Adanya sistem jaringan komunikasi modern dapat meniadakan hambatan atau batasan-batasan geografis, sehingga dapat memungkinkan penjual dan pembeli bertransaksi tanpa harus saling melihat wajah satu sama lain. Pengertian pasar yang kita bahas disini lebih menitik beratkan ke arti ekonomi yaitu untuk transaksi jual dan beli. Dalam ilmu ekonomi, pengertian pasar yaitu sebagai besarnya permintaan serta penawaran pada jenis barang atau jasa tertentu. Pengertian pasar merupakan permintaan serta penawaran secara keseluruhan untuk jasa dan barang tertentu. Pengertian pasar lebih merujuk kepada semua akti...

Download Kumpulan Lagu Ahmad Albar mp3 Lengkap

Download Kumpulan Lagu Ahmad Albar mp3 Lengkap - Lagunostalgia5 hello sobat semua ketemu lagi dengan okta pada kali ini okta akan membagikan sebuah lagu lawas kenangan yang sangat populer sekali di kalangan masyarakat Indonesia yang memiliki suara yang sangat bagus dan tren siapa lagi kalau bukan Ahmad Albar oke langsung download lagunya di bawah ini dengan gratis dan sebelum itu okta juga akan membagikan sebuah lagu yang tidak kalah lawasnya yaitu lagu campursari yang merupakan penyanyi yang bernama Nurhana yang bisa di kunjungi website ini. Jadi Ahmad Albar merupakan adalah penyanyi yang sangat populer sekali bahkan menurut okta penyanyi ini sangatlah luar biasa sekali banyak yang menyukai , dan sebelum itu Ahmad Albar ini penyanyi ini lahir di Surabaya pada tanggal 16 July 1946 dan berusia 70 tahun dan karier Ahmad Albar ini berkibar dan di mulai pada usia 11 tahun , Jadi Ahmad Albar merupakan penyanyi yang di lahirkan oleh pasangan Syech Albar dan Farida Al-Hasn dan kemu...

Download Film Jembatan Pensil (2017) Full Movies

Download Film Indonesia Terbaru Jembatan Pensil (2017) Full Movies Gratis - Jembatan Pensil adalah film drama yang bercerita tentang Inal, Nia, Aska, Yanti, Attar, dan Ondeng (Angger Bayu, Nayla D Purnama, Azka Maruki, Permata Jingga, Vickram Priyono, Didi Mulya) berjuang untuk mendapatkan pendidikan di sekolah gratis yang dibangun oleh Pak Guru (Andi Bersama).  Inal yang tuna netra dan Ondeng yang memiliki ‘keterbelakangan’, harus melalui perjalanan berliku untuk berangkat dan pulang sekolah. Kemampuan Ondeng menggambar sketsa membuat dia selalu ‘merekam’ semua yang menjadi ketertarikannya: kehidupan ayahnya yang nelayan dan jembatan rapuh yang selalu dilalui sahabat-sahabatnya.  Cita-citanya: membangun jembatan itu. Ketika jembatan rapuh itu rubuh saat mereka sedang menyeberang, tidak membuat semangat mereka pupus.  Pikiran Ondeng yang selalu teringat ayahnya dan ketakutannya ditinggal ayahnya membuat Ondeng lepas kendali dan tidak menyadari bahayanya membawa perahu se...