Ada sebuah pertanyaan menarik di group BPJS Kesehatan:
Bunda saya sedang hamil anak kembar saat ini UK 31minggu. seminggu yg lalu saya di rawat di RS karena sudah pembukaan 1 dan HB 6, transfusi darah sampai 4kantong. skrg bedrest total di rumah. Saya baru baca2 sedikit file di grup ini, sungguh sangat bermanfaat sekali.. saya sudah baca file mengenai RS yg menerima BPJS dan RS yg mempunyai fasilitas NICU.. yg mau saya tanyakan. saya pakai BPJS yg gratis. alur nya harus periksa ke puskesmas dulu, nanti di kasih rujukan ke RS tipe C/B baru di rujuk lg ke RS tipe A.. Dengan keadaan saya yg seperti ini saya harus antisipasi memilih RS yg punya NICU lengkap. yg terdekat dengan lokasi rumah adalah RS Harapan kita. yg saya takutkan adalah proses untuk mendapatkan rujukan itu. takut telat penangannya. sementara kalau saya langsung periksa ke RS. Harkit pasti di kenakan biaya sendiri. Bagaimana solusi nya yaa bunda.. saya takut sekali anak saya lahir prematur krn kehamilan sebelumnya jg prematur (30 minggu) dan hanya bertahan beberapa jam saja disebabkan tidak ada NICU yg available (semua penuh).
Tanggapan:
Ada dua jenis rujukan dalam layanan Obstetri seperti ini:
1. Rujukan tepat waktu: artinya dilakukan rujukan pada waktu yang tepat dalam proses persalinan, saat memang kondisi pasien (Ibu dan janin) memerlukan rujukan. Sudah ada instrumen untuk memonitor dan menentukan kewaspadaan maupun tindakan yang tepat termasuk untuk harus merujuk.
2. Rujukan Tepat Kasus: artinya memang ada kasus-kasus tertentu yang mengharuskan rujukan tanpa menunggu proses persalinan berlangsung. Untuk itulah ada instrumen untuk menilai Skor Kehamilan Berisiko.
Bila didapatkan kondisi seperti itu, pasien sudah dirujuk walau belum dalam persalinan. Selanjutnya Dokter yang di PPK 2 atau PPK 3 memberikan rekomendasi apakah nanti dalam persalinan dapat ditangani di PPK 1 (dan kemudian menggunakan prinsip rujukan tepat waktu bila diperlukan), ataukah merekomendasikan untuk harus dilakukan di PPK 2 atau PPK 3. Sesuai dengan rekomendasi itulah, PPK 1 akan menentukan tindakan. Bila sudah jelas direkomendasikan bahwa persalinan harus di PPK 2 atau PPK 3, maka sebelum masuk persalinan pun sudah dibuatkan rujukan agar sewaktu-waktu dapat langsung menuju ke tempat sesuai rekomendasi tersebut.
Maka dalam kasus ini, mintalah rekomendasi dari Dokter SpOG yang merawat tentang bagaimana proses persalinannya nanti. Selanjutnya sesuaikan dengan isi rekomendasi tersebut.
Apakah berarti boleh langsung ke PPK 2 atau PPK 3 (RS Tipe tertentu dengan fasiltias tertentu)? Bisa dan boleh. Sesuai isi rekomendasi. Selanjutnya, Dinkes setempat yang lebih berwenang melihat di RS mana kapasitas dan kemampuan layanan sesuai isi rekomendasi itu bisa dilaksanakan.
[Disadur dari komentar dr. Tonang DA dalam sebuah group BPJS Kesehatan]
Bunda saya sedang hamil anak kembar saat ini UK 31minggu. seminggu yg lalu saya di rawat di RS karena sudah pembukaan 1 dan HB 6, transfusi darah sampai 4kantong. skrg bedrest total di rumah. Saya baru baca2 sedikit file di grup ini, sungguh sangat bermanfaat sekali.. saya sudah baca file mengenai RS yg menerima BPJS dan RS yg mempunyai fasilitas NICU.. yg mau saya tanyakan. saya pakai BPJS yg gratis. alur nya harus periksa ke puskesmas dulu, nanti di kasih rujukan ke RS tipe C/B baru di rujuk lg ke RS tipe A.. Dengan keadaan saya yg seperti ini saya harus antisipasi memilih RS yg punya NICU lengkap. yg terdekat dengan lokasi rumah adalah RS Harapan kita. yg saya takutkan adalah proses untuk mendapatkan rujukan itu. takut telat penangannya. sementara kalau saya langsung periksa ke RS. Harkit pasti di kenakan biaya sendiri. Bagaimana solusi nya yaa bunda.. saya takut sekali anak saya lahir prematur krn kehamilan sebelumnya jg prematur (30 minggu) dan hanya bertahan beberapa jam saja disebabkan tidak ada NICU yg available (semua penuh).
Tanggapan:
Ada dua jenis rujukan dalam layanan Obstetri seperti ini:
1. Rujukan tepat waktu: artinya dilakukan rujukan pada waktu yang tepat dalam proses persalinan, saat memang kondisi pasien (Ibu dan janin) memerlukan rujukan. Sudah ada instrumen untuk memonitor dan menentukan kewaspadaan maupun tindakan yang tepat termasuk untuk harus merujuk.
2. Rujukan Tepat Kasus: artinya memang ada kasus-kasus tertentu yang mengharuskan rujukan tanpa menunggu proses persalinan berlangsung. Untuk itulah ada instrumen untuk menilai Skor Kehamilan Berisiko.
Bila didapatkan kondisi seperti itu, pasien sudah dirujuk walau belum dalam persalinan. Selanjutnya Dokter yang di PPK 2 atau PPK 3 memberikan rekomendasi apakah nanti dalam persalinan dapat ditangani di PPK 1 (dan kemudian menggunakan prinsip rujukan tepat waktu bila diperlukan), ataukah merekomendasikan untuk harus dilakukan di PPK 2 atau PPK 3. Sesuai dengan rekomendasi itulah, PPK 1 akan menentukan tindakan. Bila sudah jelas direkomendasikan bahwa persalinan harus di PPK 2 atau PPK 3, maka sebelum masuk persalinan pun sudah dibuatkan rujukan agar sewaktu-waktu dapat langsung menuju ke tempat sesuai rekomendasi tersebut.
Maka dalam kasus ini, mintalah rekomendasi dari Dokter SpOG yang merawat tentang bagaimana proses persalinannya nanti. Selanjutnya sesuaikan dengan isi rekomendasi tersebut.
Apakah berarti boleh langsung ke PPK 2 atau PPK 3 (RS Tipe tertentu dengan fasiltias tertentu)? Bisa dan boleh. Sesuai isi rekomendasi. Selanjutnya, Dinkes setempat yang lebih berwenang melihat di RS mana kapasitas dan kemampuan layanan sesuai isi rekomendasi itu bisa dilaksanakan.
[Disadur dari komentar dr. Tonang DA dalam sebuah group BPJS Kesehatan]
Komentar
Posting Komentar