Langsung ke konten utama

Meluruskan Berita, Walikota Tanjungpinang Mengancam BPJS Kesehatan

Ada berita menarik tersebar di media sosial bahwa seorang Walikota Tanjungpinang Mengancam BPJS Kesehatan. Isi beritanya:

Kebijakan BPJS yang tidak menanggung pengobatan Ridho Al Hafisdz, bayi yang menderita penyumbatan saluran empedu dan gangguan hati karena terganjal daya listrik dikecam oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.

Apa yang sebenarnya terjadi? Ternyata berita itu ada rentetannya di berita lain tentang pembiayaan pelayanan kesehatan seorang bayi. Disebutkan dalam beritanya:

"Kami tidak bisa berharap lagi pada BPJS. Pokoknya biasa pengobatan anak itu ditanggung oleh Pemko Tanjungpinang melalui Jamkesda. Urusan selanjutnya diatur oleh Dinkes Tanjungpinang," aku Surjadi, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Tanjungpinang, Minggu (18/10/2015) pagi.

Mengapa BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung? Disebutkan:

Pengakuan Surjadi dibenarkan pula oleh Rustam, Kepala Dinkes Tanjungpinang. Kepada Tribun, dia mengatakan bahwa, Dinkes akan menanggung biaya pengobatan dan perawatan bayi yang barusia 2 bulan itu.

"Kami akan mengurusnya. Kami mengaktifkan kartunya. Setelah 14 hari baru kartunya mulai aktif," terang Rustam ketika dimintai tanggapan.


Mengapa harus menunggu 14 hari untuk aktif? Ternyata di sini masalahnya:

Namun, BPJS tidak mau mengeluarkan rekomendasi untuk biaya pengobatan bayi yang kedua orang tuanya bekerja sebagai tukang bangunan dan ibu rumah tangga itu.

BPJS beralasan bahwa Ridho sudah didaftarkan oleh orang tuanya, Kaferi (38) dan Lia Aityah (36) sebagai pasien yang masuk dalam Peserta Mandiri.


Lebih dari itu, rekening listrik berdaya 1300 watt pada rumah yang ditumpangi keluarga Ridho dinilai tidak masuk dalam satu syarat penerimaan BPJS.


Seorang pasien bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS antara lain kalau rekening listrik pada rumah di mana dia tinggal berdaya 900 watt.


Apa yang menarik dari berita-berita ini? ASIMETRI INFORMASI.

Pertama, ungkapan Walikota berikut ini, jelas menggambarkan bahwa informasi terkait layanan JKN bagi seorang Walikota saja ternyata masih keliru:

"BPJS memang begitu. Kadang orang mengalami kecelakaan kerja tidak diterimanya. Korban kecelakaan lalulintas pun kerap ditolaknya. Kalau BPJS masih terus berketentuan seperti itu, maka saya akan tolak BPJS berlaku di Tanjungpinang. Kita pakai Jamkesda saja," tegas Lis.

Padahal sudah sejak awal 2014 ada regulasi, ada penjelasan, ada sebaran informasi tentang pemilahan ranah antara BPJS Kesehatan, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan. Yang tidak boleh terjadi adalah 2 hal sebenarnya: (1) Ada satu layanan yang ditanggung oleh lebih dari satu penjamin. Ini sering kita dengar pada era dulu dimana “sudah ditanggung Askes tapi masih bisa diajukan klaimnya ke Jasa Raharja”. (2) Ada warga negara sudah memenuhi kewajibannya menjadi peserta JKN, membayar sumbangan wajib untuk kecelakaan maupun menjadi peserta Jaminan Sosial untuk Tenaga Kerja, dengan memenuhi ketentuan, sampai tidak ada yang menjamin ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Pemahaman demikian sangat penting, apalagi bagi Pejabat Negara.

Hal yang sama terjadi pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (sesuai isi berita) serta Dinas Kesehatan. Beberapa poin yang perlu kita klarifikasi agar kejadian seperti ini tidak terulang:

1. Bayi tersebut didaftarkan sebagai peserta mandiri saat sudah lahir. Padahal sudah jelas ada informasi tentang pendaftaran calon bayi untuk kelompok mandiri. Sayang informasi ini sepertinya belum sampai pada orang tua bayi tersebut.

2. Ada peran Dinas Sosial setempat memberikan rekomendasi agar bayi ini dapat didaftarkan sebagai peserta mandiri kelas III dan bisa langsung aktif, dengan syarat dianggap masuk kategori tidak atau kurang mampu. Dalam berita, tidak tergambar pemahaman itu.

3. Ada kesempatan bagi pekerja informal untuk menjadi Peserta pada BPJS Ketenagakerjaan bila memang dianggap lebih tepat bagi orang tua bayi tersebut. Dinas terkait perlu mendorong dan menyebarkan informasi ini.

Foto bayi ridho pengidap kelainan hati, image source: tribunnews

Mengapa BPJS Kesehatan menggunakan juga alasan soal beban listrik terpasang?

Memang yang masuk kategori Tidak atau Kurang Mampu menurut KepMenSos 146/2013 adalah yang belum memiliki aliran listrik atau aliran listrik tanpa meteran. Hal ini juga sesuai dengan Kriteria Badan Pusat Statistik untuk Kriteria Miskin. Demikian pula, yang masih berhak menerima subsidi listrik adalah rumah tangga yang menggunakan daya listrik kurang dari 1300 watt.

Karena itu dalam Peraturan BPJS Kesehatan nomor 1/2015 dan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan 32/2015 bahwa batasan untuk tidak dan kurang mampu adalah daya listrik maksimal 900 watt. Bagi kelompok ini, asal ada rekomendasi dari Dinas Sosial, maka begitu didaftarkan sebagai peserta mandiri, bisa langsung digunakan kartunya. Maka penggalan berita ini juga salah maknanya:

Lebih dari itu, rekening listrik berdaya 1300 watt pada rumah yang ditumpangi keluarga Ridho dinilai tidak masuk dalam satu syarat penerimaan BPJS.

Seorang pasien bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS antara lain kalau rekening listrik pada rumah di mana dia tinggal berdaya 900 watt.


Lantas bagaimana penyelesaian biaya pasien ini nantinya?

Masih ada potensi “salah paham” lagi bila tidak segera dijernihkan sejak awal. Seorang pasien harus sudah jelas status kepesertaannya saat mulai masuk pelayanan kesehatan rawat inap. Diberi waktu 3x24 jam untuk menunjukkan kelengkapan statusnya tersebut. Pada pasien ini masih ada risiko masalah bila tidak segera diantisipasi sejak awal.

Siapa yang berperan penting? Tentu saja, Pemda setempat melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Rekomendasi Dinas Sosial dan diskresi dari Dinas Kesehatan yang bisa mengatasi masalahnya.

[Disadur dari catatan FB dr Tonang DA berjudul "Asimetri Informasi (lagi)?"]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Pasar, Jenis-Jenis Pasar, dan Fungsi Pasar, Lengkap!

Pengertian Pasar Pasar atau market merupakan sebuah tempat bertemunya pembeli dengan penjual guna melakukan transaksi ekonomi yaitu untuk menjual atau membeli suatu barang dan jasa atau sumber daya ekonomi dan berbagai faktor produksi yang lainnya. Pada umumnya, pengertian pasar tidak menunjuk ke sebuah lokasi ataupun tempat-tempat tertentu, hal ini karena pasar tidak memiliki batas geografis. Adanya sistem jaringan komunikasi modern dapat meniadakan hambatan atau batasan-batasan geografis, sehingga dapat memungkinkan penjual dan pembeli bertransaksi tanpa harus saling melihat wajah satu sama lain. Pengertian pasar yang kita bahas disini lebih menitik beratkan ke arti ekonomi yaitu untuk transaksi jual dan beli. Dalam ilmu ekonomi, pengertian pasar yaitu sebagai besarnya permintaan serta penawaran pada jenis barang atau jasa tertentu. Pengertian pasar merupakan permintaan serta penawaran secara keseluruhan untuk jasa dan barang tertentu. Pengertian pasar lebih merujuk kepada semua akti...

Download Kumpulan Lagu Ahmad Albar mp3 Lengkap

Download Kumpulan Lagu Ahmad Albar mp3 Lengkap - Lagunostalgia5 hello sobat semua ketemu lagi dengan okta pada kali ini okta akan membagikan sebuah lagu lawas kenangan yang sangat populer sekali di kalangan masyarakat Indonesia yang memiliki suara yang sangat bagus dan tren siapa lagi kalau bukan Ahmad Albar oke langsung download lagunya di bawah ini dengan gratis dan sebelum itu okta juga akan membagikan sebuah lagu yang tidak kalah lawasnya yaitu lagu campursari yang merupakan penyanyi yang bernama Nurhana yang bisa di kunjungi website ini. Jadi Ahmad Albar merupakan adalah penyanyi yang sangat populer sekali bahkan menurut okta penyanyi ini sangatlah luar biasa sekali banyak yang menyukai , dan sebelum itu Ahmad Albar ini penyanyi ini lahir di Surabaya pada tanggal 16 July 1946 dan berusia 70 tahun dan karier Ahmad Albar ini berkibar dan di mulai pada usia 11 tahun , Jadi Ahmad Albar merupakan penyanyi yang di lahirkan oleh pasangan Syech Albar dan Farida Al-Hasn dan kemu...

Download Film Jembatan Pensil (2017) Full Movies

Download Film Indonesia Terbaru Jembatan Pensil (2017) Full Movies Gratis - Jembatan Pensil adalah film drama yang bercerita tentang Inal, Nia, Aska, Yanti, Attar, dan Ondeng (Angger Bayu, Nayla D Purnama, Azka Maruki, Permata Jingga, Vickram Priyono, Didi Mulya) berjuang untuk mendapatkan pendidikan di sekolah gratis yang dibangun oleh Pak Guru (Andi Bersama).  Inal yang tuna netra dan Ondeng yang memiliki ‘keterbelakangan’, harus melalui perjalanan berliku untuk berangkat dan pulang sekolah. Kemampuan Ondeng menggambar sketsa membuat dia selalu ‘merekam’ semua yang menjadi ketertarikannya: kehidupan ayahnya yang nelayan dan jembatan rapuh yang selalu dilalui sahabat-sahabatnya.  Cita-citanya: membangun jembatan itu. Ketika jembatan rapuh itu rubuh saat mereka sedang menyeberang, tidak membuat semangat mereka pupus.  Pikiran Ondeng yang selalu teringat ayahnya dan ketakutannya ditinggal ayahnya membuat Ondeng lepas kendali dan tidak menyadari bahayanya membawa perahu se...