Langsung ke konten utama

Postingan

58 Manfaat Madu untuk Kesehatan, Kecantikan dan Ibu Hamil

58 Manfaat Madu untuk Kesehatan, Kecantikan dan Ibu Hamil - Madu memiliki banyak sekali khasiat untuk tubuh kita. Madu sudah sejak lama digunakan seabgai herbal untuk mengatasi dan mengobati berabgai jenis penyakit. Madu alam kini sudah banyak dijual dalam bentuk kemasan yang lebih cantik. Bagi anda yang hendak membeli madu usahakan yang tidak dicampur dengan gula atau air, karena akan berkurang kemurnian dan khasiatnya. Madu memiliki rasa yang sangat manis, warnanya pun beragam, ada yang kuning ceah, kunign kecoklatan, coklat hingga hitam. Warna madu tergantung dari nektar yang dihisap oleh lebahnya. Seiring dengan perkembangan teknologi, lebah bisa ditangkarkan dan dibududayakan. Kali ini kita akan kupas seputar khasiat madu untuk kesehatan .  Madu tidak hanya berkhasiat untuk kesehatan, bisa juga untuk kecantikan dan ibu hamil khususnya. Setidaknya ada 58 Manfaat Madu untuk Kesehatan, Kecantikan dan Ibu Hamil yang admin kutip dari beberapa sumber. Baca juga 24 Manfaat dan Khas...

Biaya Tindakan ESWL Yang Ditanggung BPJS

Ada sebuah berita di koran kompas bahwa biaya tindakan ESWL tidak ditanggung BPJS Kesehatan . Berikut kutipan beritanya. "Saya peserta BPJS yang sedang terkena penyakit batu ginjal. Sesuai rujukan dokter di Klinik Mulia Asih, Tangerang, pada 19 Agustus 2015 saya ke bagian BPJS RS Siloam dan ditangani urolog dr Imam Dirgantara, SPU. Saya didiagnosis positif terserang penyakit batu ginjal dan harus mendapat tindakan ESWL (extracorporeal shock wave lithotripsy) atau penyinaran laser untuk menghancurkan batu ginjal. Namun, dr Imam mengatakan biaya tindakan ESWL tidak ditanggung BPJS. Saya diarahkan ke RS Awal Bros, Jalan MH Thamrin, Cikokol, Tangerang, tempat saya menjalani tindakan dengan biaya Rp 5,5 juta. Setelah mengecek silang, ternyata BPJS menanggung biaya tindakan ESWL. Saya sampaikan pengaduan ke sentral BPJS Cikokol, Tangerang, tetapi tak ada tanggapan." Surat pembaca kompas Kenapa bisa terjadi kesalahan informasi seperti ini? Sebenarnya tindakan ESWL ada tarifnya di ...

26 Manfaat dan Khasiat Jahe untuk Kesehatan serta Kecantikan

Manfaat dan Khasiat Jahe - Jahe selama ini mungkin dikenal sebagai rempah untuk masakan atau minuman saja, tetapi siapa yang menyangka ternyata tanaman herbal yang satu ini bisa mengatasi berabgai macam keluhan kesehatan. Ada banayak manfaat yang bisa kita ambil dari tumbuhan rimpang yang satu ini. Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai Manfaat dan Khasiat jahe untuk Kesehatan serta Kecantikan , ada baiknya berkenalan dengan tanaman ini. Adapun nama Latin Jahe adalah Zingiber officinale. Tanaman ini sebenarnya sudah dimanfaatkan sebagai herbal sejak zaman dahulu. Namun masyarakat modern banyak yang tidak mengetahuinya dan tidak mau menggunakannya. Jahe mengandung senyawa kimia berupa minyak atsiri zingiberena (zingirona), zingiberol, bisabolena, kurkumen, gingerol, filandrena, dan resin pahit. Adapun asalnya sendiri, jahe diperkiranakan berasal dari daratan Cina Selatan, yang kemudian menyebar ke seluruh Asia, Eropa, Afrika hingga Amerika Latin. Hampir selalu ada dalam berbagai...

Berobat Dengan BPJS Kelas 1 Obatnya Sama Dengan Obat Kelas 3?

Ada dua komentar yang menarik di Grup BPJS Kesehatan : Maaf sebelumnya saya mau bertanya untuk Obat kelas tidak berfungsi ya. Bpjs berobat saya kelas 1 Tapi obat sama dengan obat utk kelas 3. Klw kita berobat pengennya cepet sembuh. Dan kebanyakan orang memilih kelas 1 karna pengen dapat obat yg cepet sembuh. Dan biasanya obat yg cepet sembuh harganya agak mahal mungkin klw ambil kelas 1 mendapatkan obat yg cepet sembuh tadi. Tapi ternyata sama aja obatnya, Bedain kali. .... Sdh bayar lebih mahal... Oke'klw Bpk bilang kelas tidak pengaruh ke obat. Tapi sering saat saya berobat ke klinik pasti ada obat yg harus dibayar. Katanya ini obat diluar Obat BPJS. Jenis obatnya antibiotik yg sering Di suruh beli. Dan ada lg waktu sy mau berobat sampai klinik obat buat anak habis belum datang. Kok bisa ya seperti itu. Apa Tunggu jatuh korban dulu .Baru dari bpjs bergerak. Pembayaran sy gak pernah nunggak loh...!!! Tanggapan: Paragraf pertama, justru itu yang menjadi harapan JKN: Beda kelas it...

Layanan Di Laman Resmi BPJS Kesehatan

Salah satu keluhan yang paling sering dikeluhkan peserta BPJS adalah "tidak ada penjelasan awal tentang hak dan kewajiban". Atau dalam kalimat lain "tidak ada panduan seperti asuransi lainnya". Ada juga yang mengeluh "nggak jelas mau mengadu ke mana". Ada lagi yang bertanya "di daerah ini harus ke klinik atau RS mana ya yang kerjasama dengan BPJS Kesehatan"? Sebenarnya, layanan itu sudah ada di laman BPJS Kesehatan. Memang, panduan itu sendiri awalnya disusun secara terpisah-pisah. Mulai disusun menjadi satu sekitar Maret-April 2014. Setelah itu, disajikan sebagai buku-buku panduan per topik agar lebih mudah dibaca. Kumpulan panduan BPJSK itu tersedia gratis di laman resmi: http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/arsip/categories/OQ/manlak-jkn-bpjs-kesehatan Laman tersebut juga menawarkan fasilitas pengaduan: http://203.130.231.75/hubungikami/front/ Maupun untuk mengecek pembayaran: http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/...

Regionalisasi Rujukan DKI Jakarta

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 189 Tahun 2015 tentang regionalisasi sistem rujukan pelayanan kesehatan, jika seseorang berobat menggunakan BPJS Kesehatan dan maka faskes rujukannya harus sesuai dengan zona wilayah kota administasinya. BAB V REGIONALISASI Pasal 18 (1) Regiona1isasi sistem rujukan di daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari 5 (lima) zona meliputi : a. Zona I yaitu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat; b. Zona II yaitu : Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; C. Zona III yaitu : Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat; d. Zona IV yaitu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan; dan e. Zona V yaitu : Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur. (2) Masyarakat diharuskan berobat pada zona sesuai dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat masyarakat terdaftar atau terdekat dengan tempat tinggal. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada keadaan sebagaimana diatur d...

Siapa Saja Yang Menjadi Peserta BPJS PBI

Tanggal 7 Oktober 2015 kemarin, telah terbit PP 76/2015 berupa revisi terhadap PP 101/2012 tentang Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan iuran (PBI). Perubahan yang penting: 1. Perubahan terhadap PBI dapat dilakukan setiap saat, dengan jangka paling lambat tiap 6 bulan. Aturan yang lama menyatakan perubahan setiap 6 bulan. 2. Perubahan dapat berupa penghapusan, penggantian dan/atau penambahan. 3. Termasuk penghapusan adalah ketika terjadi pendaftaran kepesertaan ganda. 4. Calon penggantian dan/atau penambahan PBI dapat dari kelompok fakir miskin dan tidak mampu yaitu : a. pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan belum bekerja setelah lebih dari 6 (enam) bulan; b. korban bencana pascabencana; c. pekerja yang memasuki masa pensiun; d. anggota keluarga dari pekerja yang meninggal dunia; e. bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan; f. tahanan/warga binaan pada rumah tahanan negara/lembaga pemasyarakatan; dan/atau g. peny...