Pengertian Pajak
Pajak ialah iuran dari rakyat kepada negara dengan berdasarkan undang-undang, sehingga dapat untuk dipaksakan, dan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut dengan berdasarkan berbagai norma hukum untuk dapat menutup biaya produksi barang serta jasa kolektif guna mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, perlawanan, atau penghindaran terhadap pajak pada umumnya hal tersebut termasuk pelanggaran hukum.Pajak terdiri atas pajak langsung atau pajak tidak langsung serta dibayarkan dengan menggunakan uang ataupun kerja yang memiliki nilai setara. Terdapat beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, seperti United Arab Emirates. Lembaga Pemerintah yang bertugas dalam mengelola perpajakan di Indonesia ialah Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan salah satu dari direktorat jenderal di bawah naungan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pajak merupakan hal yang sangat penting bagi tiap negara. Semakin banyak orang yang membayar pajak, maka semakin banyak pula fasilitas dan berbagai infrastruktur yang dibangun. Oleh karena itu, pajak adalah ujung tombak pembangunan bagi negara. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini pengertian pajak menurut para ahli dan unsur-unsur pajak.
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Terdapat beberapa pengertian pajak yang lainnya yang diungkapkan oleh para ahli dibidangnya, sebagai berikut:- Undang-Undang No.28 Tahun 2007 Pasal 1 Tentang Perpajakan Menurut undang-undang tersebut bahwa pengertian pajak adalah sebuah konstribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap orang ataupun badan yang memiliki sifat memaksa, tetapi tetap berdasarkan dengan Undang-Undang dan tidak mndapat imblaan secara langsung serta digunakan guna kebutuhan negara dan kemakmuran rakyat.
- Prof. Dr. MJH. Smeeths Pajak merupakan sebuah prestasi yang dicapai oleh pemerintah yang terhutang dengan melalui berbagai norma serta dapat untuk dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi dari masing-masing individual. Maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
- Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH. Pajak merupakan iuran atau pungutan rakyat kepada pemerintah dengan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang dapat untuk dipaksakan serta yang langsung ditunjuk dan dipakai gunakan untuk membiayai kebutuhan negara.
- Prof. Dr. PJA Andriani Pajak adalah iuran atau pungutan masyarakat kepada negara yang dapat untuk dipaksakan serta akan terhutang bagi yang wajib membayarnya yang sesuai dengan peraturan Undang-Undang dengan tidak dapat memperole imbalan yang langsung bisa ditunjuk dan dipakai dalam pembiayaan yang diperlukan negara.
- Dr. Soeparman Soemahamidjaya Pajak adalah iuran wajib bagi warga atau masyarakat, baik itu dapat berupa uang ataupun barang yang dipungut oleh penguasa dengan menurut berbagai norma hukum yang berlaku untuk menutup biaya produksi barang dan juga jasa guna meraih kesejahteraan masyarakat.
- Anderson Herschel M, dkk Pajak merupakan suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah serta tidak merupakan akibat dari pelanggaran yang diperbuat, tetapi suatu kewajiban dengan berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa imbalan serta dilakukan guna mempermudah pemerintah dalam menjalankan tugas.
- Cort Vander Linden Cort Vander Linden berpendapat, bahwa pengertian pajak merupakan sumbangan pada keuangan umum negara yang tidak bergantung pada jasa khusus dari seorang penguasa.
- Prof. Dr. Djajaningrat Pajak merupakan sebuah kewajiban dalam memberikan sebagian harta kekayaan seseorang kepada negara karena suatu keadaan, kejadian, perbuatan yang memberikan suatu kedudukan tertentu dimana iuran tersebut bukanlah suatu hukuman, namun sebuah kewajiban dengan berdasarkan berbagai peraturan yang ditetapkan pemerintah dan bersifat memaksa. Mempunyai tujuan untuk memelihara kesejahteraan masyarakat.
- Dr. N.J. Fieldman Pajak ialah prestasi yang memiliki sifat memaksa sepihak kepada penguasa menurut norma-norma yang sudah ditetapkan tanpa kontraprestasi serta untuk menutupi pengeluaran umum negara.
- R.R.A. Seligman Pajak merupakan iuran atau pungutan yang memiliki sifat memaksa kepada pemerintah guna biaya segala pengeluaran yang ada hubungannya dengan masyarakat serta tanpa ditunjuk dan tidak ada keuntungan khusus yang dapat diperoleh.
- Leroy Beaulieu Menurut Leroy Beaulieu berpendapat, bahwa pengertian pajak merupakan bantuan baik itu secara langsung ataupun tidak, dimana hal tersebut bersifat memaksa oleh pemerintah kepada para warga masyarakatnya untuk menutupi semua biaya yang dikeluarkan pemerintah negara tersebut.
- UU Perpajakan Nasional Pajak merupakan iuran atau pungutan bersifat wajib bagi rakyat kepada negara dengan berdasarkan peraturan undang-undang dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung yang dipakai dalam pembiayaan segala pengeluaran.
- Rifhi Siddiq Pajak merupakan pungutan atau iuran yang dipaksakan pemerintahan dalam sebuah negara dalam periode tertentu yang bersifat wajib serta harus segera dibayarkan oleh wajib pajak kepada pemerintahan suatu negara dan juga berbagai bentuk balas jasa secara tidak langsung.
- Sugianto Pengertian pajak merupakan suatu pungutan atau iuran wajib yang dilakukan oleh individu atau badan kepada suatu daerah tanpa imbalan secara langsung yang seimbang, dapat untuk dipaksakan dengan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku yang kemudian digunakan untuk menyelenggarakan pemerintah serta untuk pembangunan daerah.
- Rimski Kartika Judisseno Pajak merupakan kewajiban dalam bidang kenegaraan yang berupa pengabdian dan peran aktif warga negara serta anggota masyarakat guna mendanai berbagai segala keperluan Negara dimana berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya tersebut diatur dengan Undang-Undang untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara. Hal ini memiliki artinya yaitu pengertian pajak dapat dimaknai dengan balas jasa yang diberikan masyarakat kepada pemerintah terhadap adanya berbagai macam fasilitas yang ada dalam suatu negara.
Unsur-Unsur Pajak
Diatas telah disebutkan mengenai pengertian pajak, dapat ditarik kesimpulan mengenai unsur-unsur pajak, antara lain:- Pajak dipungut dengan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Asas tersebut sesuai dengan adanya perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A.
- Tidak dapat mendapatkan jasa timbal balik yang ditunjukkan secara langsung. Misalnya, terdapat orang yang taat untuk membayar pajak kendaraan bermotor kepada negara akan dapat melalui jalan yang memiliki kualitas yang sama dengan orang yang tidak taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tersebut.
- Pemungutan pajak sangat diperlukan untuk pembiayaan pemerintah dalam menjalankan fungsi dari pemerintahan, baik itu secara rutin ataupun pembangunan.
- Pemungutan pajak memiliki sifat yang memaksda. Pajak dapat untuk dipaksakan apabila seorang wajib pajak tidak memenuhi kewajiban tersebut serta akan dikenakan suatu sanksi yang sesuai dengan adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Selain pajak memiliki fungsi untuk anggaran yaitu fungsi untuk mengisi Anggaran Negara yang dibutuhkan guna menutup pembiayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga mempunyai fungsi sebagai suatu alat untuk melaksanakan dan mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial serta ekonomi.
Itulah 15 pengertian pajak menurut para ahli dan unsur-unsur pajak. Dari pengertian pajak, terdapat peranan dengan adanya pajak dalam pembangunan yaitu pajak erat hubungannya dengan pembangunan nasional. Dengan adanya pendapatan dari pajak, pemerintah dapat untuk melaksanakan pembangunan dengan baik, menyediakan lapangan pekerjaan, meningkatkan kemajuan kehidupan ekonomi, dan memperlancar roda pemerintahan.
Komentar
Posting Komentar