SU94R FM RadioNet.com
Feri Fauzi Luka Parah Dikeroyok 4 Remaja di Montong Tuban.
Tuban - Feri Fauzi (15), seorang pelajar asal Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban mengalami luka bacok yang serius dan luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Luka-luka didapat setelah dikeroyok oleh empat remaja saat melintas di jalan desa Pucangan.
Akibat kejadian tersebut, korban harus mendapatkan perawatan intensif lantaran mengalami luka bacok. Sedangkan empat orang pelaku pengeroyokan tersebut yang masih berusia remaja telah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Polres Tuban, Rabu (02/12/2015).
Empat pelaku penganiayaan terhadap pelajar kelas I Madrasah Aliyah (Ma) itu masing-masing berinisial KWT (19), PT (17), FWK (17) dan ID (17). Semua pelaku tersebut merupakan pemuda yang berasal dari Desa Motong Sekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
Peristiwa pengeroyokan terhadap Feri itu berawal saat korban sedangkan melintas di jalan raya Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Tuban. Selanjutnya korban langsung dihadang oleh para pelaku yang berjumlah empat orang dan salah satunya membawa senjata tajam jenis pedang.
"Saat korban melintas di jalan raya desa itu dihadang oleh pelaku. Kemudian sempat terjadi cekcok mulut dan akhirnya pelaku KWT ini langsung membacok korban dengan pedang," terang AKBP Guruh Arif Darmawan, Kapolres Tuban saat melakukan press release.
Tak hanya itu, selain dibacok oleh KWT yang mengenai pada bagian punggungnya, Feri juga langsung dihajar oleh pelaku lainnya. Sehingga korban mengalami luka-luka dan kemudian langsung ditolong oleh warga untuk dibawa ke Puskesmas Montong.
"Motifnya ini hanya kesalahpahaman antara korban dengan pelaku. Karena korban dinilai oleh para pelaku ini mengeraskan suara sepeda motor saat bertemu dengan para pelaku," lanjut Kapolres Tuban dihadapan para wartawan.
Dari hasil penangkapan para pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap pelajar tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sebilah pedang milik KWT. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres Tuban guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 80 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
Feri Fauzi Luka Parah Dikeroyok 4 Remaja di Montong Tuban.
Tuban - Feri Fauzi (15), seorang pelajar asal Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban mengalami luka bacok yang serius dan luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Luka-luka didapat setelah dikeroyok oleh empat remaja saat melintas di jalan desa Pucangan.
Akibat kejadian tersebut, korban harus mendapatkan perawatan intensif lantaran mengalami luka bacok. Sedangkan empat orang pelaku pengeroyokan tersebut yang masih berusia remaja telah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Polres Tuban, Rabu (02/12/2015).
Empat pelaku penganiayaan terhadap pelajar kelas I Madrasah Aliyah (Ma) itu masing-masing berinisial KWT (19), PT (17), FWK (17) dan ID (17). Semua pelaku tersebut merupakan pemuda yang berasal dari Desa Motong Sekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
Peristiwa pengeroyokan terhadap Feri itu berawal saat korban sedangkan melintas di jalan raya Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Tuban. Selanjutnya korban langsung dihadang oleh para pelaku yang berjumlah empat orang dan salah satunya membawa senjata tajam jenis pedang.
"Saat korban melintas di jalan raya desa itu dihadang oleh pelaku. Kemudian sempat terjadi cekcok mulut dan akhirnya pelaku KWT ini langsung membacok korban dengan pedang," terang AKBP Guruh Arif Darmawan, Kapolres Tuban saat melakukan press release.
Tak hanya itu, selain dibacok oleh KWT yang mengenai pada bagian punggungnya, Feri juga langsung dihajar oleh pelaku lainnya. Sehingga korban mengalami luka-luka dan kemudian langsung ditolong oleh warga untuk dibawa ke Puskesmas Montong.
"Motifnya ini hanya kesalahpahaman antara korban dengan pelaku. Karena korban dinilai oleh para pelaku ini mengeraskan suara sepeda motor saat bertemu dengan para pelaku," lanjut Kapolres Tuban dihadapan para wartawan.
Dari hasil penangkapan para pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap pelajar tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sebilah pedang milik KWT. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres Tuban guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 80 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar