Dosen dan Staf Yayasan Kampus Pesta Sabu, Digerebek Polisi Tuban.
SU94R FM RadioNet.com - Seorang Dosen bersama seorang perempuan staf salah satu yayasan perguruan tinggi ternama di Kabupaten Tuban digrebek oleh anggota Sat Reskoba Polres Tuban saat sedang pesta sabu berdua di dalam rumah.
Pesta sabu-sabu tersebut dilakukan keduanya di rumah sang wanita yang berada di jalan Ngemplak, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban. Kini kedua pelaku pria dan wanita yang pesta sabu itu sudah diamankan di Polres Tuban, Rabu (30/12/2015).
Kedua pelaku pesta sabu-sabu tersebut adalah SDT (53), seorang dosen yang tinggal di jalan Langsep, Kelurahan Latsari, Kecamatan Kota Tuban dan HS (44), seorang wanita staf yayasan perguruan tinggi warga jalan Ngemplak, Kelurahan Sidorejo, Kota Tuban.
"Awalnya kita mendapatkan informasi, kemudian kita lakukan penggrebekan yang di dalamnya ada dua orang tersangka itu," terang AKP I Made Patera Negara, Kasat Reskoba Polres Tuban.
Kasat Reskoba menjelaskan, saat anggota Reskoba datang melakukan penggrebekan seorang dosen dan pegawai yayasan itu sedang memakai sabu-sabu. Yang mana keduanya disinyalir baru saja mulai untuk melakukan pesta sabu tersebut.
"Saat kita datang meraka baru memakai sebentar. Untuk yang laki-laki berada di ruang tamu dan tersangka perempuan di belakang untuk membuang barang bukti," lanjut Kasat Reskoba yang baru menjabat di Polres Tuban itu.
Pada saat dilakukan penggrebekan tersebut, HS tersangka perempuan berusaha membuang barang bukti alat untuk pesta sabu dan juga barang bukti sabu-sabu itu di semak-semak belakang rumahnya. Sehingga sempat menyulitkan petugas untuk melakukan pencarian barang bukti peralatan untuk memakai sabu-sabu itu.
"Untuk kedua tersangka kemudian kita amakan dan kita bawa ke Polres Tuban guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskoba.
Gerebek Dosen Nyabu, Polisi Amankan 0,85 Gram Sabu-sabu.
Dari hasil penggerebekan SDT, seorang Dosen yang melakukan pesta sabu-sabu (SS) bersama dengan HS staf yayasan perguruan tinggi, petugas kepolisian dari jajaran Sat Reskoba Polres Tuban berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 0,85 gram sabu-sabu, Rabu (30/12/2015).
Barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak dua poket tersebut berhasil diamankan oleh petugas dari dalam tas milik HS yang diduga sudah lama menjadi pemakai Sabu-sabu itu. Selain itu sebagian barang bukti merupakan sisa Sabu yang telah digunakan dua tersangka tersebut.
"Kita temukan barang bukti Sabu itu yang telah dibuang oleh tersangka di belakang rumah. Setelah kita lakukan penggeledahan lagi kita temukan satu poket lagi dari tas milik tersangka," ungkap AKP I Made Patera Negara, Kasat Reskoba Polres Tuban.
Selain barang bukti dua poket Sabu tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan untuk menggunakan Sabu, yakni berupa satu korek api, satu buah botol/boong hisap sabu, serta tiga buah sedotan. Selain itu dua HP milik pelaku juga masih diamankan untuk pengembangan kasus ini.
"Barang bukti Sabu ini di dapatkan oleh pelaku dari Surabaya. Yang membawa dan mendapatkan Sabu ini adalah tersangka perempuan," lanjut Kasat Reskoba yang merupakan asli kelahiran Bali itu.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan terhadap HS bahwa barang haram tersebut di dapatkan dari seseorang berinisial K di wilayah Surabaya. HS mengaku membeli Sabu- Sabu yang kemudian dibuat pesta berdua tersebut seharga Rp 700 ribu setiap poketnya.
"Untuk keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Keduanya ini adalah pemakai, bukan merupakan pengedar," pungkas I Made, saat berada di Mapolres Tuban.
Seperti diberitakan sebelumnya, SDT (53), seorang Dosen asal Jalan Langsep, Kelurahan Latsari, Kota Tuban digrebek polisi saat pesta Sabu bersama HS (44), seorang staf salah satu yayasan perguruan tinggi di Tuban warga Jalan Ngemplak, Kelurahan Sidorejo, Kota Tuban. Yang mana pesta Sabu itu dilakukan oleh keduanya di rumah HS yang ada di Jalan Ngemplak tersebut.
SU94R FM RadioNet.com - Seorang Dosen bersama seorang perempuan staf salah satu yayasan perguruan tinggi ternama di Kabupaten Tuban digrebek oleh anggota Sat Reskoba Polres Tuban saat sedang pesta sabu berdua di dalam rumah.
Pesta sabu-sabu tersebut dilakukan keduanya di rumah sang wanita yang berada di jalan Ngemplak, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban. Kini kedua pelaku pria dan wanita yang pesta sabu itu sudah diamankan di Polres Tuban, Rabu (30/12/2015).
Kedua pelaku pesta sabu-sabu tersebut adalah SDT (53), seorang dosen yang tinggal di jalan Langsep, Kelurahan Latsari, Kecamatan Kota Tuban dan HS (44), seorang wanita staf yayasan perguruan tinggi warga jalan Ngemplak, Kelurahan Sidorejo, Kota Tuban.
"Awalnya kita mendapatkan informasi, kemudian kita lakukan penggrebekan yang di dalamnya ada dua orang tersangka itu," terang AKP I Made Patera Negara, Kasat Reskoba Polres Tuban.
Kasat Reskoba menjelaskan, saat anggota Reskoba datang melakukan penggrebekan seorang dosen dan pegawai yayasan itu sedang memakai sabu-sabu. Yang mana keduanya disinyalir baru saja mulai untuk melakukan pesta sabu tersebut.
"Saat kita datang meraka baru memakai sebentar. Untuk yang laki-laki berada di ruang tamu dan tersangka perempuan di belakang untuk membuang barang bukti," lanjut Kasat Reskoba yang baru menjabat di Polres Tuban itu.
Pada saat dilakukan penggrebekan tersebut, HS tersangka perempuan berusaha membuang barang bukti alat untuk pesta sabu dan juga barang bukti sabu-sabu itu di semak-semak belakang rumahnya. Sehingga sempat menyulitkan petugas untuk melakukan pencarian barang bukti peralatan untuk memakai sabu-sabu itu.
"Untuk kedua tersangka kemudian kita amakan dan kita bawa ke Polres Tuban guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskoba.
Gerebek Dosen Nyabu, Polisi Amankan 0,85 Gram Sabu-sabu.
Dari hasil penggerebekan SDT, seorang Dosen yang melakukan pesta sabu-sabu (SS) bersama dengan HS staf yayasan perguruan tinggi, petugas kepolisian dari jajaran Sat Reskoba Polres Tuban berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 0,85 gram sabu-sabu, Rabu (30/12/2015).
Barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak dua poket tersebut berhasil diamankan oleh petugas dari dalam tas milik HS yang diduga sudah lama menjadi pemakai Sabu-sabu itu. Selain itu sebagian barang bukti merupakan sisa Sabu yang telah digunakan dua tersangka tersebut.
"Kita temukan barang bukti Sabu itu yang telah dibuang oleh tersangka di belakang rumah. Setelah kita lakukan penggeledahan lagi kita temukan satu poket lagi dari tas milik tersangka," ungkap AKP I Made Patera Negara, Kasat Reskoba Polres Tuban.
Selain barang bukti dua poket Sabu tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan untuk menggunakan Sabu, yakni berupa satu korek api, satu buah botol/boong hisap sabu, serta tiga buah sedotan. Selain itu dua HP milik pelaku juga masih diamankan untuk pengembangan kasus ini.
"Barang bukti Sabu ini di dapatkan oleh pelaku dari Surabaya. Yang membawa dan mendapatkan Sabu ini adalah tersangka perempuan," lanjut Kasat Reskoba yang merupakan asli kelahiran Bali itu.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan terhadap HS bahwa barang haram tersebut di dapatkan dari seseorang berinisial K di wilayah Surabaya. HS mengaku membeli Sabu- Sabu yang kemudian dibuat pesta berdua tersebut seharga Rp 700 ribu setiap poketnya.
"Untuk keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Keduanya ini adalah pemakai, bukan merupakan pengedar," pungkas I Made, saat berada di Mapolres Tuban.
Seperti diberitakan sebelumnya, SDT (53), seorang Dosen asal Jalan Langsep, Kelurahan Latsari, Kota Tuban digrebek polisi saat pesta Sabu bersama HS (44), seorang staf salah satu yayasan perguruan tinggi di Tuban warga Jalan Ngemplak, Kelurahan Sidorejo, Kota Tuban. Yang mana pesta Sabu itu dilakukan oleh keduanya di rumah HS yang ada di Jalan Ngemplak tersebut.
Komentar
Posting Komentar