Pengertian Pajak Pajak ialah iuran dari rakyat kepada negara dengan berdasarkan undang-undang, sehingga dapat untuk dipaksakan, dan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut dengan berdasarkan berbagai norma hukum untuk dapat menutup biaya produksi barang serta jasa kolektif guna mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, perlawanan, atau penghindaran terhadap pajak pada umumnya hal tersebut termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri atas pajak langsung atau pajak tidak langsung serta dibayarkan dengan menggunakan uang ataupun kerja yang memiliki nilai setara. Terdapat beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, seperti United Arab Emirates. Lembaga Pemerintah yang bertugas dalam mengelola perpajakan di Indonesia ialah Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan salah satu dari direktorat jenderal di bawah naungan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pajak merupakan hal yang sangat penting bagi tiap negara. Semakin banyak orang yang membayar pa...