Pengisian Laporan Harta Kekayaan ASN dapat dilakukan melalui Link siharka sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2015 ( Dapat di Unduh Di Sini ) yang harus diisi oleh setiap ASN, yang Tehnis Pengisiannya Dapat di Unduh di Sini .
Guna memudahkan pengisian tersebut ASN akan lebih baik jika sebelumnya mengisi Lembar Formulir LKHASN sebaqgai berikut.
Guna memudahkan pengisian tersebut ASN akan lebih baik jika sebelumnya mengisi Lembar Formulir LKHASN sebaqgai berikut.
Komentar
Posting Komentar