SU94R FM RadioNet.com
Candra, Setubuhi Gadis 15 Tahun, Rekam Videonya.
Tuban - Dengan rayuan mautnya, Ratno Candra Miko (28) Duda satu anak asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban berhasil mencabuli dan dua kali menyetubuhi gadis yang masih duduk di bangku kelas 2 tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
Tak hanya itu, pria pengangguran tersebut juga merekam adegan seksualnya dengan korbannya. Yang mana tujuannya pelaku merekam video saat berhubungan layaknya suami istri tersebut akan digunakan untuk memeras korban demi mendapatkan uang.
Kasus pencabulan terhadap gadis yang baru berusia 15 tahun yang dilakukan Duda itu berawal saat pelaku kenal dengan korban melalui media sosial (Medsos). Kemudian pelaku meminta nomor telepon milik korban dan selanjutnya mereka berhubungan semakin dekat lantaran pelaku sering sms dan telepon korban.
"Pertama kali pelaku kenal dengan korban itu lewat HP. Kemudian pelaku sering sms kepada korban untuk mengajak bertemu," terang AKBP Guruh Arif Darmawan, Kapolres Tuban saat melakukan press release, Minggu (03/01/2016).
Melalui sms itu, pria yang mengaku sebagai mahasiswa tersebut terus merayu korban yang masih anak-akan di bawah umur tersebut untuk diajak berpacaran. Selanjutnya, setelah akrab pelaku yang sudah pisah dengan istrinya tersebut langsung mengajak korban untuk menginap di hotel yang ada di jalan KH Musta'ian, Kota Tuban.
"Dari pengakuan pelaku ia melakukan persetubuhan sebanyak dua kali. Pertama pada Bulan November dan yang kedua bulan Desember kemarin," lanjut Kapolres Tuban kepada para wartawan.
Dalam aksinya melakukan persetubuhan yang kedua kalinya itu, Ratno merekam perbuatannya dengan korban yang masih anak-anak itu. Tujuannya untuk meminta uang kepada keluarga korban dengan mengancam akan menyebarkan video itu jika permintaan tidak di kabulkan.
"Video itu kemudian digunakan tersangka untuk memeras korban. Awalnya minta Rp 500.000, tapi tidak diberi, lalu minta lagi Rp 3 juta juga tidak diberi. Tersangka kemudian mengancam, kalau tidak diberi akan menyebarkan video itu," ungkapnya.
Perbuatan Ratno yang keterlaluan tersebut akhirnya justru mendapatkan perlawanan dari keluarga korban. Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan pria bertubuh kecil itu kepada pihak kepolisian Polres Tuban dan pelaku akhirnya di ringkus serta kini ditahan di Polres Tuban.
"Kita masih mengembangkan apakah masih ada korban lain dari perbuatan pelaku ini. Pelaku kita jerat dengan Undang-undang perlindungan anak saja, karena untuk kasus pemerasannya belum sempat terjadi," pungkasnya.
Candra, Setubuhi Gadis 15 Tahun, Rekam Videonya.
Tuban - Dengan rayuan mautnya, Ratno Candra Miko (28) Duda satu anak asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban berhasil mencabuli dan dua kali menyetubuhi gadis yang masih duduk di bangku kelas 2 tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
Tak hanya itu, pria pengangguran tersebut juga merekam adegan seksualnya dengan korbannya. Yang mana tujuannya pelaku merekam video saat berhubungan layaknya suami istri tersebut akan digunakan untuk memeras korban demi mendapatkan uang.
Kasus pencabulan terhadap gadis yang baru berusia 15 tahun yang dilakukan Duda itu berawal saat pelaku kenal dengan korban melalui media sosial (Medsos). Kemudian pelaku meminta nomor telepon milik korban dan selanjutnya mereka berhubungan semakin dekat lantaran pelaku sering sms dan telepon korban.
"Pertama kali pelaku kenal dengan korban itu lewat HP. Kemudian pelaku sering sms kepada korban untuk mengajak bertemu," terang AKBP Guruh Arif Darmawan, Kapolres Tuban saat melakukan press release, Minggu (03/01/2016).
Melalui sms itu, pria yang mengaku sebagai mahasiswa tersebut terus merayu korban yang masih anak-akan di bawah umur tersebut untuk diajak berpacaran. Selanjutnya, setelah akrab pelaku yang sudah pisah dengan istrinya tersebut langsung mengajak korban untuk menginap di hotel yang ada di jalan KH Musta'ian, Kota Tuban.
"Dari pengakuan pelaku ia melakukan persetubuhan sebanyak dua kali. Pertama pada Bulan November dan yang kedua bulan Desember kemarin," lanjut Kapolres Tuban kepada para wartawan.
Dalam aksinya melakukan persetubuhan yang kedua kalinya itu, Ratno merekam perbuatannya dengan korban yang masih anak-anak itu. Tujuannya untuk meminta uang kepada keluarga korban dengan mengancam akan menyebarkan video itu jika permintaan tidak di kabulkan.
"Video itu kemudian digunakan tersangka untuk memeras korban. Awalnya minta Rp 500.000, tapi tidak diberi, lalu minta lagi Rp 3 juta juga tidak diberi. Tersangka kemudian mengancam, kalau tidak diberi akan menyebarkan video itu," ungkapnya.
Perbuatan Ratno yang keterlaluan tersebut akhirnya justru mendapatkan perlawanan dari keluarga korban. Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan pria bertubuh kecil itu kepada pihak kepolisian Polres Tuban dan pelaku akhirnya di ringkus serta kini ditahan di Polres Tuban.
"Kita masih mengembangkan apakah masih ada korban lain dari perbuatan pelaku ini. Pelaku kita jerat dengan Undang-undang perlindungan anak saja, karena untuk kasus pemerasannya belum sempat terjadi," pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar